Solo — Empat penjudi diamankan anggota Polsek Laweyan di Kawasan Kampung Baron Cilik, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (21/1) dinihari. Dari tangan mereka, diamankan kartu remi dan uang senilai Rp 166 ribu.
“Pelaku ini meresahkan warga sekitar dengan aktivitas perjudian,” terang Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, kepada wartawan.
Dikatakan, penangkapan bermula dari laporan warga di Kampung Bumi terkait adanya aktivitas judi di kawasan tersebut. Dari laporan tersebut, dilakukan tindak lanjut dengan mengecek lokasi.
“Ternyata benar, di lokasi itu ada aktivitas perjudian,” kata Kompol Ari.
Empat pelaku yang diamankan, kata Ari, diantaranya Andri Sanyoto (52) warga Baron Cilik, Kecamatan Laweyan, Didik Krisyanto (50) warga Baron Cilik, Kecamatan Laweyan, Juni Setianto (32) warga Baron Cilik, Kecamatan Laweyan, dan Ambar Sari (37) warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, salah seorang pelaku Ambar Sari mengaku, dirinya hanya iseng ikut judi tersebut. Dirinya diundang bersama dengan teman-temannya untuk ikut meramaikan di lokasi tersebut.
“Iseng saja, bareng temen-temen di lokasi itu. Katanya buat cagak lek (begadang) karena besok mau diadakan kerja bakti,” ungkap Ambar.
Akibat perbuatannya, para pelaku judi itu dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko