Solo — Sidang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (14/11) siang diwarnai permintaan maaf dari kedua belah pihak. Dalam sidang yang menghadirkan mertua korban Eko Prasetyo, Aiptu Sutardi ini, pihak keluarga memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha sukses di Solo Raya itu.
“Kami memaafkan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” terang Sutardi di hadapan Majelis Hakim.
Sutardi yang juga mewakili putri sekaligus istri korban, Dahlia Antani Wulaningrum ini juga telah membuat pernyataan secara tertulis. Pernyataan itu memuat empat poin diantaranya, menyerahan sepenuhnya proses hokum terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku. Lalu, memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Tak hanya itu, dalam pernyataan tersebut juga memuat terkait santunan yang diberikan secara layak untuk istri dan anak korban.
“Dan, dikemudian hari tidak akan menuntut lagi masalah tersebut,” kata bintara senior di Jajaran Polresta Solo itu.
Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satriawan menanyakan bentuk permintaan maaf yang diberikan oleh pihak keluarga korban tersebut. Apakah permintaan maaf tersebut terkait dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Eko Prasetyo atau apakah terdakwa telah mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa korban.
“Kami ingin penegasan, bentuk permintaan maaf yang diberikan itu seperti apa? Apakah, terdakwa ini telah mengakui kesalahannya karena menghilangkan nyawa seseorang atau seperti apa?” kata Satriawan.
Terkait pertanyaan itu, Sutardi mengatakan, bahwa permintaan maaf yang diberikannya bersifat global. Sedangkan penafsiran permintaan maaf itu diserahkan kepada para pihak yang terkait dalam persidangan terebut.
Menyusul permintaan maaf dari pihak keluarga korban, kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi mengaku, bahwa sebelumnya memang telah ada komunikasi yang dibangun oleh pihak Iwan Adranacus dengan ahli waris dalam hal ini istri korban, Dahlia Antani Wulaningrum. Pihaknya juga menyambut positif permintaan maaf yang telah terucap melalui pernyataan pihak keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kami menganggap, peristiwa ini sebagai musibah. Tidak ada yang menginginkan peristiwa ini terjadi. Disisi lain, klien kami juga telah beritikat baik dengan memberikan jaminan kepada pihak keluarga korban,” katanya.
Sebelumnya, ayah korban Eko Prasetyo, Suharto juga telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, proses hukum terkait kasus tersebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sebagai manusia, kita hanya dapat menerima takdir yang digariskan. Saya sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” katanya beberapa waktu lalu.
Editor : Marhaendra Wijanarko