Solo – Pilwakot Solo 2020 digelar pada 23 September 2020 mendatang. Meskipun masih menyisakan delapan bulan lagi, KPU Solo masih membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk mendaftar Pilwakot Solo.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti dalam kegiatan Sosialisasi Pecalonan Perseorangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo 2020 di Kantor KPU Solo, Kamis (23/1).
“Ini hanya sebatas rapat koordinasi dengan stockholder kaitannya tahapan penyerahan syarat dukungan calon independen,” ujar Nurul kepada Timlo.net.
Nurul mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan sosialisasi berupa. Namun, pada saat kegiatan sosialisasi tesebut berbarengan dengan sosoalisasi tahapan Pilwakot Solo.
“Kali ini sosialisasi khusus syarat bakal cawali dan cawawali yang maju di Pilwakot Solo dari jalur independen,” kata dia.
Ia mengungkapkan ada perubahan syarat independen agar bisa maju di Pilwakot Solo. Perubahan tersebut terutama soal jadwal penyerahan syarat dukungan dari mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
“Penyerahan syarat dukungan diubah mulai tanggal 19-23 Februari 2020 atau hanya lima hari saja,” kata dia.
Ia mengungkapkan, sesuai aturan KPU bagi siapapun yang maju lewat jalur independen harus menyerahkan sebanyak 35.870 KTP sebagai syarat bukti dukungan. Jumlah tersebut merupakan syarat 8,5 persen jika dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT) Solo pada Pemilu 2019, yaitu 421.999 orang.
“Kami masih berikan kesempatan bagi kepala daerah yang ingin maju di jalur perseorangan,” kata dia.
Nurul menambahkan pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo menjadi satu-satunya pasangan dari jalur independen di Pilwakot Solo yang mendapatkan username dan password sistem informasi pencalonan (SILON) dari KPU Solo. Pasangan Bagyo dan FX Supardjo ini berasal dari Jaringan Tikus Pithi Hanata Baris.
Editor : Dhefi Nugroho