Solo – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Solo Raya menyoroti kasus seorang siswa berinisial YI yang dikembalikan ke orang tua lantaran ketahuan menghisap rokok elektrik. Kasus yang menimpa siswa kelas VIII SMPK Kalam Kudus ini terjadi pada Bulan Oktober 2019 lalu.
“Yang kami pikirkan adalah kondisi siswa yang tak bersekolah sejak dikembalikan ke orangtuanya oleh sekolah, ini sangat disayangkan karena ini pendidikan dasar dimana semua siswa berhak memperolehnya,” terang Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto kepada wartawan, Kamis (23/1).
Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Solo. Dia menyampaikan, bahwa YI dikembalikan pada orangtuanya setelah ketahuan bersama beberapa temannya merokok elektrik (vape) di luar sekolah. Sekolah seketika memberikan sanksi pada siswa dengan mengembalikannya pada orangtuanya lantaran kesalahan itu. Heroe menilai seharusnya ada tahapan sanksi bagi sekolah sebelum mengeluarkan siswa.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan, Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak sekolah baik kepala sekolah, wali kelas maupun bidang kesiswaan untuk mengetahui secara pasti persoalannya. Menurutnya, persoalan ini akan ditangani secara kedinasan. Pasalnya, status SMP Kalam Kudus adalah swasta yang ketentuannya tidak hanya diatur oleh Pemerintah saja melainkan juga yayasan yang menaungi.
Namun ia menegaskan jika yang menjadi pertimbangan utama Dinas Pendidikan adalah jangan sampai ada siswa pendidikan dasar yang tak memperoleh haknya. Apalagi jika melakukan kesalahan mestinya ada tahapan mekanisme sebelum siswa dikeluarkan.
“Sebelum bertemu dengan KPAI tadi, orang tua siswa sudah kesini Bulan Desember lalu. Waktu itu kami pikir persoalan sudah selesai, ternyata belum karena hingga kini siswa belum sekolah,” kata Bambang.
Menanggapi hal itu, Kepala SMPK Kalam Kudus Felixtian Teknowijoyo, mengatakan jika sekolah menerapkan aturan dan disiplin yang ketat untuk kebaikan siswa. Dalam tata tertib sekolah, merokok termasuk hal yang disikapi dengan keras. Merokok masuk pelanggaran kategori D atau sangat berat, bersama kesalahan seperti terlibat kriminalitas, mengonsumsi narkoba dan obat obatan terlarang.
“Tata tertib sekolah kami sejak dahulu tidak pernah berubah dan memang diberlakukan secara ketat supaya anak tidak berani coba coba untuk hal yang negatif. Mengapa merokok kami sikapi dengan keras karena rokok bisa dimasuki dengan tawaran lainnya,” kata Felix didampingi oleh Direktur Pelaksana Sekolah Kristen Kalam Kudus, Riana Setiadi.
Editor : Wahyu Wibowo