Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 21 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks


  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ketahuan Menghisap Vape, Siswa SMPK Kalam Kudus Dikembalikan ke Orang Tua

23 Januari 2020 , 20:09 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Pendidikan, Umum
0 0
Ketahuan Menghisap Vape, Siswa SMPK Kalam Kudus Dikembalikan ke Orang Tua

SMP Kristen Kalam Kudus

Solo – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Solo Raya menyoroti kasus seorang siswa berinisial YI yang dikembalikan ke orang tua lantaran ketahuan menghisap rokok elektrik. Kasus yang menimpa siswa kelas VIII SMPK Kalam Kudus ini terjadi pada Bulan Oktober 2019 lalu.

“Yang kami pikirkan adalah kondisi siswa yang tak bersekolah sejak dikembalikan ke orangtuanya oleh sekolah, ini sangat disayangkan karena ini pendidikan dasar dimana semua siswa berhak memperolehnya,” terang Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto kepada wartawan, Kamis (23/1).

BacaJuga

Uji Coba PTM Siswa Kelas VI di Karanganyar Ditunda

Penyambutan Siswa Sabah Brigde Malaysia di SMAIT Nur Hidayah Solo

Mengulik Geliat UNS sebagai Kampus Inklusif

Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Solo. Dia menyampaikan, bahwa YI dikembalikan pada orangtuanya setelah ketahuan bersama beberapa temannya merokok elektrik (vape) di luar sekolah. Sekolah seketika memberikan sanksi pada siswa dengan mengembalikannya pada orangtuanya lantaran kesalahan itu. Heroe menilai seharusnya ada tahapan sanksi bagi sekolah sebelum mengeluarkan siswa.

Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan, Bambang Wahyono mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak sekolah baik kepala sekolah, wali kelas maupun bidang kesiswaan untuk mengetahui secara pasti persoalannya. Menurutnya, persoalan ini akan ditangani secara kedinasan. Pasalnya, status SMP Kalam Kudus adalah swasta yang ketentuannya tidak hanya diatur oleh Pemerintah saja melainkan juga yayasan yang menaungi.

Namun ia menegaskan jika yang  menjadi pertimbangan utama Dinas Pendidikan adalah jangan sampai ada siswa pendidikan dasar yang tak memperoleh haknya. Apalagi jika melakukan kesalahan mestinya ada tahapan mekanisme sebelum siswa dikeluarkan.

“Sebelum bertemu dengan KPAI tadi, orang tua siswa sudah kesini Bulan Desember lalu. Waktu itu kami pikir persoalan sudah selesai, ternyata belum karena hingga kini siswa belum sekolah,” kata Bambang.

Menanggapi hal itu, Kepala SMPK Kalam Kudus Felixtian Teknowijoyo, mengatakan jika sekolah menerapkan aturan dan disiplin yang ketat untuk kebaikan siswa. Dalam tata tertib sekolah, merokok termasuk hal yang disikapi dengan keras. Merokok masuk pelanggaran kategori D atau sangat berat, bersama kesalahan seperti terlibat kriminalitas, mengonsumsi narkoba dan obat obatan terlarang.

“Tata tertib sekolah kami sejak dahulu tidak pernah berubah dan memang diberlakukan secara ketat supaya anak tidak berani coba coba untuk hal yang negatif. Mengapa merokok kami sikapi dengan keras karena rokok bisa dimasuki dengan tawaran lainnya,” kata Felix didampingi oleh Direktur Pelaksana Sekolah Kristen Kalam Kudus, Riana Setiadi.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dikeluarkandikembalikan orang tuakpaiMerokoksiswaSMPK Kalam Kudusvape

Related Posts

Resiko Kematian Hantui Vape
Gaya Hidup

Ngevape Produk Ganja Lebih Merusak Paru-Paru Dibanding Rokok

4 Maret 2021
Peneliti Bisa Cetak 3D Jantung Manusia Dari Sel
Gaya Hidup

Ini Hubungan Serangan Jantung dan Olahraga

16 Februari 2021
Resiko Kematian Hantui Vape
Gaya Hidup

Penelitian Hubungkan Vaping dengan Kabut Otak

29 Desember 2020
Pantau Pelaksanaan KBM Tatap Muka, KPAI Minta Siswa Patuhi Aturan 3M
Tak Berkategori

Pantau Pelaksanaan KBM Tatap Muka, KPAI Minta Siswa Patuhi Aturan 3M

10 November 2020
Tinjau KBM Tatap Muka di Solo, KPAI: 2,03 Persen Anak Meninggal Terpapar Covid-19
Pendidikan

Tinjau KBM Tatap Muka di Solo, KPAI: 2,03 Persen Anak Meninggal Terpapar Covid-19

10 November 2020
Libur Panjang, Warga Solo yang Pulang Kampung Harus Patuhi 3M
Kota

Ikut Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Tak Boleh Naik Kendaraan Umum

4 November 2020
loading...

Terkini

Konsep Otomatis

143 Warga Kayumas Klaten Terima BST, Penyaluran Terapkan Prokes Ketat

21 April 2021
Pelayanan Polres Klaten Makin Canggih, Kapolda: Sesuai Program Kapolri

Pelayanan Polres Klaten Makin Canggih, Kapolda: Sesuai Program Kapolri

21 April 2021
Komisi X DPR Soroti Tunggakan Gaji Panpel Asian Games

Urus Program Prona, Warga Sedayu Klaten Mengeluh Ditarik Uang Rp 2 Jutaan

21 April 2021
Alasan Kelompok Ini Desak Wali Kota Solo Bikin Aturan Larangan Jual Daging Anjing

Alasan Kelompok Ini Desak Wali Kota Solo Bikin Aturan Larangan Jual Daging Anjing

20 April 2021
Gibran Dapat Aduan, Dishub Optimalisasi APILL di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi

Gibran Dapat Aduan, Dishub Optimalisasi APILL di Sepanjang Jalan Slamet Riyadi

20 April 2021





  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In