Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 23 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Praktik Kedokteran Ilegal Digerebek, Dokter Asal Tiongkok dan Penerjemahnya Diamankan

23 Januari 2020 , 20:53 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Praktik Kedokteran Ilegal Digerebek, Dokter Asal Tiongkok dan Penerjemahnya Diamankan

RIlis praktik kedokteran ilegal di Polda Metro Jaya | NTMC

Timlo.net – Seorang dokter warga negara Tiongkok, LS, diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Dokter ini membuka praktik kedokteran tanpa izin Kementrian Kesehatan RI di Klinik Cahaya Mentari, di Kawasan Jakarta Utara.

Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Kamis (23/1), selain LS, petugas juga mengamankan pemilik klinik, A, merupakan WNI yang sekaligus sebagai penerjemahnya. Obat-obatan yang diberikan kepada pasiennya juga belum memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BacaJuga

Presiden Perintahkan TNI dan Basarnas Selamatkan Awak KRI Nanggala-402

Ganjar Pranowo Undang Tim Peneliti Vaksin Nusantara

Hari Bumi, Ganjar Dorong Percepatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

“Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (23/1).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Juli 2019. Informasi itu menyebut, ada dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Begitu penyidik melakukan penyelidikan, didapati informasi itu kalau dokter asing yang dimaksud adalah LS. Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, LS menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah selama praktik di klinik tersebut.

Selanjutnya, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menyamar sebagai pasien di klinik tersebut. Penyamaran itu dilakukan pada Senin (13/1).

Dari sana, polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ialah obat racikan untuk penyakit sinus.

“Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya,” kata Yusri.

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa klinik milik A menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Hal ini tentu menarik minat sejumlah pasien.

“Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, klinik milik A memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Meski begitu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam perihal kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: NTMC Polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dokterilegalkesehatanTiongkok

Related Posts

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan
Kota

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

30 Maret 2021
Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri dan Seorang Pasien Diamankan
Nasional

Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri dan Seorang Pasien Diamankan

10 Februari 2021
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Nasional

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

9 Februari 2021
Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap
Nasional

Transaksi Pulsa Ilegal Rugikan Telkomsel Rp 1,5 Miliar, Tiga Orang Ditangkap

9 Februari 2021
Ekspor Indonesia Naik 8,39 Persen
Nasional

Pemerintah RI Kembali Nyatakan Sikap di Tengah Perang Dagang AS-Tiongkok

31 Januari 2021
Suami Bu Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua
Nasional

Industri Kosmetik Ilegal Digerebek

31 Januari 2021
loading...



Terkini

Masjid Agung Sheikh Zayed Jadi Pusat Islam di Solo

Belum Dibangun, Gibran Janji Masjid Raya Seikh Sayed Selesai Tahun Depan

23 April 2021
Gerebek Warung Makan, Polisi Sita Mesin Judi Ding Dong

Gerebek Warung Makan, Polisi Sita Mesin Judi Ding Dong

23 April 2021
Objek Wisata Waduk Gajahmungkur Segera Dipercantik dan Diperluas

Anggaran Belum Jelas, Pengembangan Wisata Gajah Mungkur Tetap Sesuai Rencana

23 April 2021
Boleh ke Solo Selama Larangan Mudik, Asal Bawa Syarat Ini

Larangan Mudik Ditambah Waktunya, Pemkot Solo Minta Warga Patuh

23 April 2021
Selain Penuh Sesak, Sejumlah Bangunan Rutan Solo Dilaporkan Rusak

Selain Penuh Sesak, Sejumlah Bangunan Rutan Solo Dilaporkan Rusak

22 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In