Solo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah membekuk tujuh pendekar yang melakukan pengeroyokan di Kawasan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (15/1) lalu. Selain dianggap meresahkan masyarakat, tindakan yang dilakukan kelompok silat ini juga telah melanggar hukum hingga mengakibatkan korban.
“Akibat ulah mereka, timbul korban luka,” terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto dalam rilis di Mapolresta Solo, Jumat (24/1).
Para pendekar yang saat ini berstatus sebagai tersangka, diantaranya Rocky Marciano warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo; Aji Zeta Amirul Rahman warga Banjarsari, Kota Solo; Mursid Tri Basuki warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo; Soni Kurnia warga Grogol, Kabupaten Sukoharjo; Firman Hermawan warga Sukoharjo; Anas Supriyanto warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan Valentino Rahayaan warga Serengan, Kota Solo.

Peristiwa ini dipicu oleh aksi balas dendam yang terjadi pada Rabu (15/1) lalu. Salah seorang rekan tersangka mengaku dianiaya oleh seseorang di Kawasan perempatan lampu merah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Mengetahui rekannya dianiaya, para tersangka itu langsung naik pitam dan mencari pelaku.
Akhirnya, mereka mencari pelaku tak jauh dari lokasi tersebut. Hingga akhirnya, melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban. Diantaranya, MD (17), DM (18), FR (17) dan RH (18) yang seluruhnya berstatus pelajar asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mereka tidak tahu, apakah benar korban ini pelaku penganiaya rekan mereka,” jelas Budi.
Usai peristiwa itu, korban melapor ke pihak berwajib. Dari laporan inilah, dilakukan penelusuran oleh pihak Polda Jawa Tengah. Tak lama, ketujuh tersangka berhasil dibekuk.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mereka anggota salah satu perguruan pencak silat,” ungkap Budi.
Selain mengamankan para tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang digunakan saat melakukan penganiayaan, senjata tajam, sepeda motor dan masih banyak yang lain.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho