Timlo.net – Bermodalkan rekaman CCTV, jajaran Polsek Kelapa dua berhasil menangkap duo pelaku curanmor. Masing-masing adalah A (30) dan J (32). Pelaku A merupakan driver ojek online, sedangkan pelaku J adalah seorang residivis sejak tahun 2018. Polisi masih mengejar satu pelaku lagi berinisial M.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Supriyanto mengatakan, kelompok curanmor tersebut saat beraksi terekam CCTV di Condominium Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada September lalu.
“Dari bukti rekaman CCTV, kita dapatkan kedua pelaku Andika dan Jimy saat beraksi. Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi di lokasi yang sama,” jelasnya, seperti diberitakan pada laman humas.polri.go.id, Sabtu (25/1).
Kemudian, hasil kejahatannya dijual kepada M yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Polisi baru menyita barang bukti seunit motor matik. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP pidana minimal dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo