Solo — Maraknya penyalahgunaan atribut TNI/ Polri yang terjadi saat ini ditindaklanjuti serius. Pasalnya, banyak atribut TNI/ Polri saat ini digunakan oleh organisasi masyarakat (Ormas) hingga masyarakat sipil.
“Banyak, penggunaan atribut, baik brevet ataupun seragam dari TNI/ Polri yang marak digunakan oleh masyarakat sipil. Kami khawatir, jika penggunaan atribut maupun seragam tersebut disalahgunakan,” terang Dandenpom IV/ 4 Kota Solo, Letkol CPM Gunawan Setiadi dalam kegaitan Forum Silahturahmi Muspida dan Ormas Kota Surakarta di Gedung Warastratama, Kamis (15/11) siang.
Menurutnya, penggunaan seragam dan brevet di kalangan TNI/ Polri telah diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Adapun ketentuan-ketentuan dalam TUM TNI dan seragam TNI diatur dalam ST Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005.
“Maka dari itu, kami adakan kegiatan ini. Supaya apa? Agar masyarakat tahu penggunaan atribut, seragam, brevet dari TNI tidak untuk disalahgunakan,” jelas Dandenpom.
Pihaknya juga menjelaskan, brevet yang berhasil diperoleh anggota TNI/ Polri tidak semata-mata berhasil didapatkan begitu saja. Butuh proses dan makna yang terkandung dalam bravet yang disematkan di seragam mereka. Jika anggota TNI/ Polri mengetahui brevet tersebut disalahgunakan atau dipakai oleh masyarakat sipil tentunya ada perasaan yang tidak mengenakkan.
“Mendapatkannya itu butuh proses, waktu dan berdarah-darah. Sedangkan, jika itu dipakai masyarakat sipil, coba bayangkan perasaan mereka,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan Ormas di Kota Solo. Diantaranya Kokam, GP Ansor, Bela Negara, dan masih banyak yang lain.
Dengan diadakannya kegiatan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi penggunaan atribut TNI/ Polri yang digunakan sembarangan oleh masyarakat sipil.
Editor : Marhaendra Wijanarko