Solo — Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan Adranacus menanyakan perihal gugatan perdata yang didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Suharto yang tak lain adalah ayah kandung korban, Eko Prasetyo.
“Seharusnya yang melayangkan gugatan Perdata harusnya dari istri atau anak korban selaku ahli waris. Bukan dari ayah kandung maupun mertua. Harus dari ahli waris secara langsung,” terang Ketua Majelis Hakim Krosbin Lubungaol saat memimpin jalannya sidang, Kamis (15/11) siang.
Sidang Perdata yang dijadwalkan akan digelar pada 27 November itu, kata Krosbin, akan berjalan bebarengan dengan sidang Pidana yang saat ini tengah berjalan. Sedangkan, dalam ketentuan yang berlaku, gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak penggugat (Suharto) hanya mengganti kerugian secara fisik. Bukan secara menyeluruh termasuk kerugian psikis.
“Dalam gugatan perdata ini hanya mengganti kerugian kerusakan kendaraan, biaya outopsi, biaya pemakaman yang sifatnya fisik semata,” kata Krosbin.
Dengan tindakan tersebut, lanjut Krosbin, pihaknya menyarankan supaya pihak penggugat berkoordinasi dengan pihak keluarga lainnya.
Sementara itu, mertua korban, Sutardi yang hadir dalam persidangan itu mengaku tidak tahu menahu perihal gugatan Perdata yang dilayangkan oleh ayah korban terhadap terdakwa Iwan Aranacus.
“Saya kurang mengetahui hal itu (gugatan perdata —Red). Karena, kita tidak tinggal satu rumah, jadi kurang tahu,” katanya.