Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 26 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Sidang Iwan Adranacus, Hakim Pertanyaan Gugatan Perdata Keluarga Korban

15 November 2018 , 14:44 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Sidang Iwan Adranacus, Hakim Pertanyaan Gugatan Perdata Keluarga Korban

Sidang kasus Iwan Adranacus di PN Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Majelis Hakim dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Iwan Adranacus menanyakan perihal gugatan perdata yang didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Suharto yang tak lain adalah ayah kandung korban, Eko Prasetyo.

“Seharusnya yang melayangkan gugatan Perdata harusnya dari istri atau anak korban selaku ahli waris. Bukan dari ayah kandung maupun mertua. Harus dari ahli waris secara langsung,” terang Ketua Majelis Hakim Krosbin Lubungaol saat memimpin jalannya sidang, Kamis (15/11) siang.

BacaJuga

Sah, Gibran dan Teguh Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2026

Peran Pemuda dalam Konsepsi Pembangunan Smart City di Kota Solo

Bupati Juliyatmono Beri Bantuan Penyangga Tebing Makam Bendungan

Sidang Perdata yang dijadwalkan akan digelar pada 27 November itu, kata Krosbin, akan berjalan bebarengan dengan sidang Pidana yang saat ini tengah berjalan. Sedangkan, dalam ketentuan yang berlaku, gugatan perdata yang dilayangkan oleh pihak penggugat (Suharto) hanya mengganti kerugian secara fisik. Bukan secara menyeluruh termasuk kerugian psikis.

“Dalam gugatan perdata ini hanya mengganti kerugian kerusakan kendaraan, biaya outopsi, biaya pemakaman yang sifatnya fisik semata,” kata Krosbin.

Dengan tindakan tersebut, lanjut Krosbin, pihaknya menyarankan supaya pihak penggugat berkoordinasi dengan pihak keluarga lainnya.

Sementara itu, mertua korban, Sutardi yang hadir dalam persidangan itu mengaku tidak tahu menahu perihal gugatan Perdata yang dilayangkan oleh ayah korban terhadap terdakwa Iwan Aranacus.

“Saya kurang mengetahui hal itu (gugatan perdata —Red). Karena, kita tidak tinggal satu rumah, jadi kurang tahu,” katanya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: pembunuhanpn solopolresta solo

Related Posts

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo
Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral
Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021
Ratusan Anggota Polresta Solo Jalani Vaksinasi Covid-19
Kota

Ratusan Anggota Polresta Solo Jalani Vaksinasi Covid-19

23 Februari 2021
Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong Dirazia Polresta Solo
Kota

Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong Dirazia Polresta Solo

21 Februari 2021
Peringati HPN, Satlantas Polresta Solo Bagikan Sembako ke Warga
Kota

Peringati HPN, Satlantas Polresta Solo Bagikan Sembako ke Warga

19 Februari 2021
Keributan Berujung Maut, Satu Orang Tewas Ditusuk
Nasional

Gegara Pengairan Sawah, Kakak Tega Bacok Adik Hingga Tewas

18 Februari 2021
loading...

Terkini

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Agar Tidak Timbul Klaster Libur Panjang

Meski Ada Prioritas Penerima, Namun Semua Kelompok Masyarakat Dijamin dapat Vaksin

26 Februari 2021
Mulai Hari Ini, KAI Operasikan Kereta Luar Biasa, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Operasional Kereta Api Daop I  Sudah Pulih

26 Februari 2021
Sah, Gibran dan Teguh Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2026

Sah, Gibran dan Teguh Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2021-2026

26 Februari 2021
Simon Mcmenemy Balik Lagi ke Bhayangkara FC Sebagai Dirtek

Simon Mcmenemy Balik Lagi ke Bhayangkara FC Sebagai Dirtek

26 Februari 2021
Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

Bhayangkara Solo FC Mulai Menggeber Latihan

26 Februari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In