Solo — Penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus penipuan Keraton Agung Sejagat ditolak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, dikhawatirkan tersangka dua tersangka yakni Totok Santoso dan Fanni Aminadia melarikan diri.
“Biasa, kalau soal penangguhan. Kami dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan. Khawatir, melarikan diri,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto kepada wartawan, baru-baru ini.
Dikatakan, sejauh ini penyidik masih melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Jika ditangguhkan, penyidik khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti yang saat ini masih diperlukan terkait pengembangan penyidikan.
“Selain melarikan diri, kami khawatir mereka menghilangkan barang bukti,” jelas Budhi.
Dua tersangka yang berperan sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu, kata Budhi, masih terus disidik. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan.
“Tapi untuk saat ini, masih dua tersangka ini (Totok dan Fanni). Tidak menutup kemungkinan, akan bertambah,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah itu menjadi viral setelah beredar di pemberitaan dan media sosial. Kedua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, Totok Santoso dan Fanni Aminadia berperan sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Dari kasus tersebut, diduga ratusan orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua tersangka. Namun, saat ini baru sembilan orang yang memberikan laporan kepada pihak berwajib.
Editor : Wahyu Wibowo