Sragen – Polres Sragen merekontruksi kasus penganiayaan ibu kandung yang dilakukan anaknya sendiri. Peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian menimpa Daliyem (50), warga Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Sedangkan pelaku bernama Hendriyatno (36).
Dalam rekonstruksi tersebut pelaku Hendriyatno melakukan 22 adegan yang dilakukan di rumah korban. Mulai dari adegan keinginan pelaku ingin ganti nama hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban sampai akhirnya korban meninggal dunia.
”Pelaku emosi kemudian melakukan pemukulan ke beberapa bagian tubuh korban dengan tangan kosong, sehingga ibunya tidak sadarkan diri, meninggal dunia akibat pendarahan pada otak,” jelas Kasubag Humas AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, di lokasi kejadian, Selasa (28/1).
AKP Harno mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan alasan minta ganti nama yang baru, namum korban menolak menganti nama tersangka tersebut. Sehingga membuat marah tersangka.
Berdasarkan informasi awal, tersangka memiliki riwayat ganguan jiwa dan pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa di Solo.
”Dari hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa, yang bersangkutan itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dapat dilakukan proses hukum,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam menerima hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.