Timlo.net — Dua orang penyidik Polri ditarik dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) karena batas masa tugas yang sudah usai. Selain itu, Polri juga membutuhkan kemampuan kedua anggotanya untuk internal.
“Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai melaksanakan tugas di KPK, dan ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (28/1).
Seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kombes Asep menambahkan, untuk Kompol Rosa, yang bersangkutan akan habis masa tugasnya pada 23 September 2020 mendatang. Polri masih mengkaji soal kemungkinan Kompol Rosa ditarik kembali ke internal Polri.
“Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan,” ujar Kombes Asep.
“Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan, yang dua sudah positif dikembalikan,” sambung dia.
Sumber: humas polri