Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Penipuan Terhadap Putri Arab Senilai Rp 500 M, Bareskrim Buru Pelaku

29 Januari 2020 , 00:19 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0

Ilustrasi penipuan

Timlo.net — Bareskrim Polri memburu dua orang, EMC alias Evie dan EAH alias Eka, yang telah melakukan penipuan terhadap Putri Arab, Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Sang putri menjadi korban penipuan warga negara Indonesia senilai USD 36 Juta atau Rp 512 Miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah bulan Mei 2019. Timnya tengah memburu pelaku.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

“Kerugian ditaksir Rp 512 Miliar atau setengah triliun lebih. Masih dalam pencarian,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (28/1).

Brigjen Sambo menjelaskan duduk perkaranya, korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ungkap Sambo.

Namun, lanjutnya, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

“Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Kemudian, Jenderal bintang satu ini mengatakan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

“Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” katanya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: humas polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: balibareskrimpenipuanPutri Arab

Related Posts

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim
Nasional

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto
Sosial

Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto

13 Januari 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik Grabtoko.com Ditangkap

13 Januari 2021
Harga Kedelai Melonjak, Satgas Pangan Bareskrim Cek Tiga Gudang Importir
Nasional

Harga Kedelai Melonjak, Satgas Pangan Bareskrim Cek Tiga Gudang Importir

7 Januari 2021
Di Jateng, Pembatasan Skala Besar Diberlakukan di Kawasan Semarang, Solo dan Banyumas
Nasional

Di Jateng, Pembatasan Skala Besar Diberlakukan di Kawasan Semarang, Solo dan Banyumas

6 Januari 2021
Pembatasan Skala Besar di Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari Mendatang
Nasional

Pembatasan Skala Besar di Jawa Bali Berlaku 11-25 Januari Mendatang

6 Januari 2021
loading...



Terkini

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

Toko Kelontong di Jatiroto Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Lima Pegawai Inspektorat Karanganyar Positif Covid-19, Pegawai WFH

Juliyatmono Jajaki Sejumlah Rumah Sakit sebagai Rujukan Penderita Covid-19

26 Januari 2021
Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In