Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 19 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tak Naik

29 Januari 2020 , 10:33 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
DPR Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tak Naik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Komisi IX dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Polri dan BPK. di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1) (dpr.go.id)

Timlo.net — Menyikapi keresahan masyarakat seputar rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, DPR memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) melibatkan Komisi IX dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Polri dan BPK.

Dalam FGD yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, memberikan kesempatan kepada semua pihak agar memberikan pendapat dan dukungan kepada Direksi BPJS Kesehatan untuk tidak menaikkan iuran Kelas III. Sehingga, iuran tersebut berpeluang kembali ke besaran sebelumnya yakni Rp 25.500.

BacaJuga

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

Kesimpulan rapat ini sendiri memutuskan agar Polri, BPK, dan Kejagung memberikan pendapat secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI dan Direksi BPJS Kesehatan, agar Direksi bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya diambil.

“Jadi kami kasih dua hari, untuk semua berikan pendapat tertulis. Kami instruksikan juga, setelah mendapat pendapat tersebut, Direksi BPJS bisa mengambil sikap,” papar Sufmi Dasco, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1) malam –seperti dilansir laman dpr.go.id, Rabu (29/1).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan akan membawa keputusan ini ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Baru kemudian Direksi akan mengambil langkah selanjutnya. “Dua hari ini kami tunggu pendapat tertulis tiga lembaga, dan setelah itu yang terkait diskresi kami akan laporkan kepada atasan langsung kami, Presiden,” ujar Fahmi.

Pada rapat kerja sebelumnya antara Komisi IX DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan Desember lalu, sepakat tidak akan menaikkan iuran Kelas III, namun mengalihkan surplus pada kenaikan iuran kelas I dan II untuk membayar selisih iuran kelas III. Hanya saja keputusan ini dikhawatirkan BPJS Kesehatan menabrak hukum.

Dalam PP 87 No. 2013 pasal 21 dijelaskan, BPJS Kesehatan hanya bisa mengalirkan dananya untuk tiga hal, pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan, dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Namun, menurut Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam masalah ini BPJS Kesehatan bisa saja tidak melanggar hukum. Asalkan, apa yang dilakukan BPJS digunakan untuk kepentingan umum dan tidak menguntungkan satu pihak.

“Untuk ukur masalah ini, meskipun bisa terduga pelanggaran, selama dia tidak mendapat keuntungan dan untuk kepentingan umum maka tidak melanggar hukum. Jangan takut kalau untuk kepentingan umum,” jelas Ali.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: BPJSdpr

Related Posts

Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya
Nasional

Anggota Dewan Minta BST Diperpanjang, Ini Alasannya

18 April 2021
DPR Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang
Nasional

DPR Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang

18 April 2021
Puluhan Pedagang Keliling Terima Bantuan Gerobak Motor
Bisnis

Puluhan Pedagang Keliling Terima Bantuan Gerobak Motor

18 April 2021
Pimpinan DPR Dukung Presiden Jokowi Bentuk Satgas BLBI
Nasional

Pimpinan DPR Dukung Presiden Jokowi Bentuk Satgas BLBI

14 April 2021
Pemerintah Berencana Beri Subsidi Ongkir, Ini Tanggapan DPR
Ekonomi

Pemerintah Berencana Beri Subsidi Ongkir, Ini Tanggapan DPR

12 April 2021
DPR Diminta Segera Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme
Nasional

DPR Diminta Segera Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme

12 April 2021
loading...



Terkini

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

Bikin Gaduh Jelang Waktu Berbuka, Gerombolan Pemuda Dibubarkan Polisi

19 April 2021
Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

Buru Jozeph Paul Zhang, Polri Bekerja Sama dengan Interpol

18 April 2021
Sudah 6 Juta Lebih WNI Divaksin, Usia Tertua 104 Tahun

Tahap ke-8, Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air

18 April 2021
Arus Mudik Libur Imlek 2021 Tak Alami Lonjakan, Ini Pantauan Korlantas Polri

Cegah Pemudik, Polisi Jaga Jalan Tikus Keluar Jakarta 24 Jam

18 April 2021
Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

Sesalkan Tindakan Jozeph Paul Zhang, Wamenag Dukung Langkah Polri

18 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In