Sragen — Polres Sragen berhasil membongkar sindikat pemalsuan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menariknya, salah satu pelaku berperan sebagai ibu rumah tangga bernama Tri Yosi (42) asal Desa Gebang, Kecamatan Masaran.
BPKB palsu tersebut digunakan sebagai agunan di berbagai koperasi di wilayah Sragen.
“Tersangka TY ini menjaminkan BPKB mobil kepada koperasi untuk mengambil pinjaman. Besarnya pinjaman sampai Rp 30 Juta,” kata Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (29/1).
Pelaku dibekuk usai menggunakan BPKB mobil palsu tersebut sebagai agunan di sejumlah koperasi. Selain itu polisi juga membekuk satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok BPKB palsu bernama Dariyono (46), warga Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
“Tersangka TY ini membeli BPKB palsu dari Dariyono seharga Rp 3 Juta per BPKB. Dariyono sendiri bertindak sebagai perantara antara pembeli dengan pembuat BPKB palsu,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan aksi Tri Yosi terbongkar tanggal 8 Januari 2020 lalu, ada salah satu koperasi yang menerima agunan BPKB, mendeteksi jika BPKB yang dijaminkan olehnya ternyata palsu.
“Setelah enam bulan macet, pihak koperasi akhirnya melakukan pengecekan. Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa BPKB yang dijaminkan tersangka itu palsu,” terang Kapolres.
Tri Yosi mengaku, dirinya juga melakukan modus penipuan yang sama ke empat koperasi lain. Dari total lima BPKB palsu yang disebar untuk mencari pinjaman ke sejumlah koperasi, Tri Yosi berhasil meraup uang Rp 100 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo