Timlo.net – Video pemotor berpelat merah yang bersitegang dengan petugas TransJakarta sempat viral di media sosial. Dalam video itu, pemotor yang nekat menerobos jalur busway dihadang dua petugas TransJakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka sempat beradu mulut.
Menindaklanjuti adanya video tersebut, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turun tangan. Pemotor plat merat itu akhirnya diberi sanksi tilang.
“Menginformasikan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap pelanggar yang memasuki busway dan viral,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (30/1).
Fahri mengatakan pelanggar tersebut berinisial RI yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah kementerian.
Polisi juga sempat menginterogasi RI terkait kejadian yang viral itu. Kepada polisi, RI menjelaskan bahwa pada Rabu (29/1) pagi itu, dia hendak menuju kantornya.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran masuk jalur busway Daan Mogot, ketika hendak pergi ke kantor pada Rabu 29 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas Fahri.
Polisi menilang RI dengan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara itu. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengapresiasi tindakan kepolisian. Nadia juga mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan saat berkendara, salah satunya tidak nekat untuk menerobos jalur TransJakarta. Pasalnya, selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain,” tutur Nadia.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo