Timlo.net — Pemalsuan surat kendaraan bermotor berbagai merek berhasil diungkap jajaran Polres Wonosobo. Kasus pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terungkap berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka berinisial RD saat hendak membayar pajak tahunan di Samsat Keliling.
Terungkapnya pemalsuan ini berawal saat petugas samsat keliling, Aipda Mario Gabriel dan Nur Kholis, ASN UPPD Wonosobo, bertugas di kantor Kecamatan Kertek pada Selasa (7/1) lalu.
Sekitar pukul 10.45 WIB, RD datang hendak membayar pajak tahunan. Data yang tertulis pada STNK adalah Toyota Agya 1.2 G A/T warna putih tahun 2017 dengan Nopol AA 8565 MF atas nama Supriyati alamat Kalisuren 02/06 Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonoosobo. Didapati kejanggalan pada STNK kendaraan tersebut. Karena saat memasukan data di komputer, Nopol kendaraan tidak muncul.
Aipda Mario Gabriel akhirnya meminta tolong kepada bagian Supervisi Samsat Wonosobo untuk melakukan pengecekan terhadap database Nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertulis di STNK tersebut. Setelah dicek, semua data yang tertera di STNK tersebut tidak sesuai dengan data yang tertera di UPPD Wonosobo. Bahkan muncul data asli no rangka atas nama Abiyah Hanifah, alamat Pasren 01/04 Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap.
Sementara Nopol AA 8565 MF data yang keluar adalah kendaraan Merk Honda Jazz GK5 RS CVT tahun 2019 alamat Kalierang 02/05 Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dengan kejadian tersebut akhirnya Aipda Mario Gabriel melaporkan ke Polres Wonosobo.
Menurut pengakuan RD, dirinya hanya sebagai perantara pembuatan STNK palsu.`Dia mendapatkan komisi sebesar Rp 500 Ribu per lembar STNK. Sedangkan biaya pembuatan per STNK adalah Rp 3 Juta.
“Saya pertama kali kenal dengan pembuatnya lewat Facebook kemudian berlanjut ke WA jadi kegiatan ini sudah saya lakukan kurang lebih selama satu tahunan,” ujar RD.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo saat ini pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu unit Honda Jazz RS warna hitam B 1136 GKP, Satu unit Toyota Avanza warna hitam B 1872 KKD, 1 Unit Toyota Agya warna silver tahun 2016 AA 8489 MF, satu unit Suzuki Ignis warna merah metalik tahun 2017 AA 8977 YE, satu unit Suzuki futura warna hitam tahun 2016 AA 1911 QP, satu unit Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 B 1420 FZE dan satu Unit Toyota Agya warna putih tahun 2017 AA 9094 JK.
“Kasus ini masih dalam pengembangan karena merupakan sindikat yang terorganisir. Oleh sebab itu, kami masih memburu para pelaku lainnya yaitu pembuat STNK palsu tersebut,” ungkap Heriyanto, seperti diwartakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (31/1).
Tersangka RD akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo