Timlo.net — Polres Metro Jakarta Selatan akhinya bisa menyerahkan tersangka kasus penganiayaan, Nikita Mirzani, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artis seksi ini tersangkut kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
“Mengucapkan alhamdulillah, hari ini NM dibolehkan pulang,” kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (4/3).
Menurut Fahmi Bchmid, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan punya alasan subjektif dan objektif untuk tidak menahan Nikita. Tapi yang jelas, Nikita sudah mengajukan jaminan jika dirinya tak akan melarikan diri.
“Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri,” ujar Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Nikita Mirzani tampak bahagia karena tak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Usai jumpa pers, dia bahkan tampak bernyanyi bersama rekannya, Billy Syahputra. Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus penganiayaan atas laporan Dipo Latief pada Juli 2018. Dalam laporannya, Dipo Latief mengaku mendapat kekerasan dengan cara dilempar asbak oleh NM yang saat itu masih jadi istri sirinya.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo