Timlo.net – Penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikamuflasekan mainan anak berbentuk bola karet berhasil digagalakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Awalnya kasus ini kacurigaan petugas Bea Cukai Kantor Pos Pusat Pasar Baru Jakarta Pusat. Petugas mencurigai ada paket yang berisi narkoba. Temuan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP R Bagoes Wibisono. Bahwa ada pengiriman paket pos yang diduga berisi narkotika berbentuk cair. Paket dikemas di dalam mainan anak berbentuk bola dengan nomor EE 055 229 067 MY. Setelah di test laboratorium terhadap zat cair tersebut ternyata mengandung methampetamin (sabu) dengan berat bruto 1.962 gram.
Selanjutkan Kasubdit 2 membentuk tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Bandung, yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 2 Kompol Budi Setiadi guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
“Kami mau ke LP, kami akan periksa Aliong karena dia yang tahu bagaimana pengemasan narkoba dan sebagainya,” kata Kanit 5 Subdit 2.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku I, E dan R lantaran terlibat dalam penyeludupan sabu cair yang dimasukkan ke dalam mainan anak–anak. Sabu cari tersebut dikemas dalam mainan anak–anak untuk mengelabui petugas dalam proses peredarannya.
“Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari, kami dapat informasi dari teman–teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pelaku dikenakanan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo