Solo — Ratusan apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi di Kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (9/2). Dalam aksinya, mereka menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Kami menilai, PMK No 3 tahun 2020 sangat merugikan profesi kami,” terang Koordinator aksi, Muh Arif Hartono kepada Timlo.net.
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk bertuliskan “#SaveApoteker Batalkan PMK 3 tahun 2020 Hargai Profesi Kami“. Aksi tersebut dimulai dengan long march mulai dari Purwosari hingga Kawasan Sriwedari.
Menurut Arif, dengan ditetapkannya aturan tersebut sama saja menyamakan Apoteker dengan loundry dan pemulasara jenazah. Tentu saja, aturan itu dianggap merugikan profesi apoteker yang sebelumnya tenaga medis menjadi tenaga nonmedis.
“Apoteker juga sebagai salah satu kunci kesembuhan pasien diubah menjadi layaknya tenaga administrasi saja. Peraturan itu turut mendegradasi peran apoteker yang turut mengedukasi tentang obat kepada pasien,” jelas Arief.
Pihaknya meminta, agar PMK No 3 tahun 2020 direvisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo, mengatakan pelaksanaan peraturan tersebut berada di Dinas Kesehatan tingkat provinsi maupun kota. Ia mengaku banyak masukan terkait PMK No 3 tahun 2020 bahkan bukan hanya dari IAI saja.
“Karena banyak masukan dan mungkin perlu penyesuaian maka sebagai kepala dinas saya bersedia memfasilitasi atau mendampingi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apabila hendak memberi masukan secara langsung maupun tidak langsung kepada Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Editor : Wahyu Wibowo