Sragen – Dugaan kasus korupsi pembangunan ruang centra OK (operation komr) RSUD Sragen tahun 2016 resmi menyeret tersangka baru. Setelah menetapkan dua tersangka, DS dan NY, Kejaksaan Negeri Sragen kembali menetapkan satu orang tersangka lagi. Tersangka ketiga diketahui berinisial RW.
“Kita menambah satu tersangka lagi berinisial RW. Dia dari pihak swasta. Perannya dalam proyek ini, barang dari dia tapi dia bukan pihak ketiga atau rekanannya,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman.
Saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2), Kajari menyampaikan, RW ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyedia barang dalam ruang OK itu.
Namun, saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, RW tidak datang ke Kejari Sragen. Kajari menguraikan hingga sore hari, RW tak juga memenuhi panggilan. Sehingga pemeriksaan terhadapnya diurungkan.
“Kami akan panggil lagi dia untuk datang sepekan ke depan,” ujarnya.
Editor : Wahyu Wibowo