Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Proses Heregistrasi Nomor Kendaraan Pajak Lima Tahunan, Finance Wajib Fasilitasi Pemilik Kendaraan

Achmad Khalik by Achmad Khalik
23 Februari 2020 | 10:04
in Kota, Solo dan Sekitar
Proses Heregistrasi Nomor Kendaraan Pajak Lima Tahunan, Finance Wajib Fasilitasi Pemilik Kendaraan

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Buroni

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Satlantas Polresta Solo telah memulai proses heregistrasi atau pendaftaran ulang penomoran kendaraan bermotor sejak awal pekan lalu. Dengan dimulainya proses tersebut, maka layanan finance harus memfasilitasi pemilik kendaraan untuk membayar pajak lima tahunan.

“Jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-red) masih berada di leasing, mereka wajib mem-fasilitasi,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, Minggu (23/2).

BacaJuga

Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jateng Tembus 14,63 Persen

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Diminta Bersikap Tegas

KPP Pratama Goes To School, Sosialisasikan Pentingnya Pajak

Dikatakan, persyaratan mekanisme heregestrasi saat pajak lima tahunan tidak ada perubahan.  Yakni membawa identitas pemilik, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan cek fisik kendaraan bermotor. Sehingga, usai membayar pajak pelat nomor kendaraan bermotor dapat berubah, STNK dan BPKB menjadi baru.

“Proses ini digunakan untuk penyesuaian nomor kendaraan sesuai Peraturan Kapolri No.5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelas Busroni.

Pelaksanaan penerapan heregistrasi sudah dimulai di jajaran Polda Jawa Tengah. Satlantas Polresta Solo menyesuaikan penomoran kendaraan yakni mobil penumpang 1-1999, sepeda motor 2000-6999, bus 7000-7999, mobil barang 8000-8999, kendaraan khusus 9000-9999, kendaraan dinas pelat merah akan ditambah seri X setelah angka. Sedangkan, sepeda motor pelat merah akan berpelat nomor 6000-6999. Apabila huruf di belakang angka telah mencapai Z maka penomoran akan menggunakan tiga seri huruf di belakang nomor registrasi disesuaikan dengan jumlah kendaraan bermotor.

Busroni juga mengatakan, mulai 17 Februari hingga 16 Juli Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Misalnya motor saya berpelat nomor DKI Jakarta hendak saya balik nama ke Solo, biaya balik nama gratis tetapi tetap bayar pajak. Lalu, apabila warga memiliki motor pajak tahunannya mati, denda pajaknya dihapus tetapi tetap membayar pajak,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BPKBfinanceHeregistrasikendaraan bermotorpajakpelat nomorstnk

Previous Post

Tinggi, Antusiasme Masyarakat Solo Bergabung Sebagai Panwas Kelurahan

Next Post

KDRT Tinggi, Diutamakan Upaya Mediasi

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jateng Tembus 14,63 Persen

Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jateng Tembus 14,63 Persen

22 Maret 2023
Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Diminta Bersikap Tegas

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Diminta Bersikap Tegas

16 Maret 2023

KPP Pratama Goes To School, Sosialisasikan Pentingnya Pajak

15 Maret 2023

DPR Dukung Menteri Keuangan “Bersih-Bersih” di Ditjen Pajak

10 Maret 2023

Sri Mulyani Terima 196 Surat dari PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

9 Maret 2023

Sri Mulyani Senang, Pelaporan SPT sudah Capai 40 Persen

9 Maret 2023
Next Post
KDRT Tinggi, Diutamakan Upaya Mediasi

KDRT Tinggi, Diutamakan Upaya Mediasi

Terkini

70 SD Negeri di Karanganyar bakal Digabung, Ini Alasannya

Dana Inpres Perbaikan Jalan Rp 80 Miliar Masuk Karanganyar

25 Maret 2023
Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

25 Maret 2023
Tiga Ruas Jalan Di Wonogiri Bakal Diperbaiki, Total Anggaran Puluhan Miliar

Rusak Berat, 3 Ruas Jalan Ini Selesai Diperbaiki Sebelum Lebaran

25 Maret 2023
Rumah Dinas Wakil Ketua PN Karanganyar Terkena Proyek Pembangunan Gedung Disparpora

Gedung Disparpora Karanganyar akan Diresmikan 17 Agustus 2023

25 Maret 2023
Mayat Wanita Ditemukan di Makam Tugu Cawas, Diduga ODGJ

Mayat Wanita Ditemukan di Makam Tugu Cawas, Diduga ODGJ

25 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved