Solo – Satlantas Polresta Solo telah memulai proses heregistrasi atau pendaftaran ulang penomoran kendaraan bermotor sejak awal pekan lalu. Dengan dimulainya proses tersebut, maka layanan finance harus memfasilitasi pemilik kendaraan untuk membayar pajak lima tahunan.
“Jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-red) masih berada di leasing, mereka wajib mem-fasilitasi,” terang Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, Minggu (23/2).
Dikatakan, persyaratan mekanisme heregestrasi saat pajak lima tahunan tidak ada perubahan. Yakni membawa identitas pemilik, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dan cek fisik kendaraan bermotor. Sehingga, usai membayar pajak pelat nomor kendaraan bermotor dapat berubah, STNK dan BPKB menjadi baru.
“Proses ini digunakan untuk penyesuaian nomor kendaraan sesuai Peraturan Kapolri No.5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” jelas Busroni.
Pelaksanaan penerapan heregistrasi sudah dimulai di jajaran Polda Jawa Tengah. Satlantas Polresta Solo menyesuaikan penomoran kendaraan yakni mobil penumpang 1-1999, sepeda motor 2000-6999, bus 7000-7999, mobil barang 8000-8999, kendaraan khusus 9000-9999, kendaraan dinas pelat merah akan ditambah seri X setelah angka. Sedangkan, sepeda motor pelat merah akan berpelat nomor 6000-6999. Apabila huruf di belakang angka telah mencapai Z maka penomoran akan menggunakan tiga seri huruf di belakang nomor registrasi disesuaikan dengan jumlah kendaraan bermotor.
Busroni juga mengatakan, mulai 17 Februari hingga 16 Juli Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Misalnya motor saya berpelat nomor DKI Jakarta hendak saya balik nama ke Solo, biaya balik nama gratis tetapi tetap bayar pajak. Lalu, apabila warga memiliki motor pajak tahunannya mati, denda pajaknya dihapus tetapi tetap membayar pajak,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo