Solo – Pertumbuhan pajak setiap tahunnya meningkat, khususnya pajak di bidang reklame. Meskipun mengalami peningkatan, Dispenda Surakarta selalu berusaha meninggatkan pendapatan pajak reklame, hal ini dilakukan karena merupakan potensi gairah usah dan perdagangan yang mulai berkembang di kota Solo.
Langkah-langkah yang diambil pihak Dispenda sendiri dibagi menjadi 2 yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi, dimana intensifikasi adalah meningkatkan jumlah pendapatan, dimana sumber-sumber yang ada saat ini ditingkatkan lagi serta memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang arti pentingnya membayar pajak. Kemudian langkah ekstensifikasi yakni mencari objek reklame baru yang dapat dikenakan pajak, yang objek pada waktu lalu belum terkena pajak.
Saat ditemui Timlo.net, Suhanto, Kepala bidang pendataan, pendaftaran dan dokumentasi Dispenda Surakarta menjelaskan kenaikan pajak untuk reklame sendiri rata-rata pertahun mengalami kenaikan sekitar 5%, jika dilihat dari pajak yang dihasilkan oleh tiga kelompok, yakni pajak hotel, restoran dan reklame, pajak yang paling menonjol peningkatannya adalah pajak reklame, ini dikarenakan pertumbuhan usaha dan perdagangan di Solo yang semakin tahun menunjukan perkembangan yang pesat.
Karena itu pihak Dispenda juga mengharapkan peran serta masyarakat Solo terhadap kesadarannya untuk membayar pajak, sehingga pertumbuhan pajak yang tinggi akan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan di kota Solo.
Rony/Timlo.net