Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memperbolehkan kendaraan roda empat parkir di kawasan citywalk sepanjang Slamet Riyadi selama 24 jam, dari Gendengan sampai Gladak.
Sebelumnya, saat masa uji coba parkir citywalk awal Januari lalu, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan parkir di sela-sela pohon kawasan Gendengan-Ngapeman mulai pukul 17.00 WIB-06.00 WIB.
“Kebijakan baru ini kami terapkan setelah adanya hasil evaluasi selama sebulan uji coba parkir di citywalk sepanjang Jalan Slmet Riyadi,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Nagara, Jumat (28/2).
Henry mengatakan kebijakan baru kendaraan roda empat boleh parkir di citywalk selama 24 jam dari Gendengan sampai Gladak. Mulai diberlakukan hari Jumat. Sedangkan, sepeda motor boleh memarkirkan kendaraan sisi selatan Jalan Slamet Riyadi dari Gendengan hingga Ngapeman.
“Kendaraan roda empat juga diperbolehkan parkir di citywalk selama 24 jam. Kami pastikan kebijakan ini tidak mempengaruhi KA Batara Kresna lewat di Jalan Slamet Riyadi. Ya nanti ada jukir yang mengatur,” kata dia.
Penambahan durasi waktu operasional parkir kendaraan roda dua di citywalk, kata dia, atas usulan pelaku usaha di lokasi. Berdasarkan masukan itu Dishub menyetujuinya.
“Paving berwarna kuning sisi utara sebagai pembatas antara lokasi parkir dan jalur pedestrian citywalk. Kalau parkir di pedestrian kami gembok paksa,” kata dia.
Editor : Wahyu Wibowo