Timlo.net — Subdit Siber Ditreskrumsus Polda Jatim memanggil artis Ely Sugigi untuk dimintai keterangan. Ely diperiksa selama 6 jam sebagai saksi kasus arisan online, Jumat (6/3). Kasus ini melibatkan tersangka Veni Putri Indawari, warga Simeulue Barat, Aceh.
“Saya menjadi saksi di sini bukan menjadi korban. Saya sebagai endorse memaafkan saya mungkin tidak seberapa dibanding dengan mbak mbak ini pakai kerugiannya. Mereka ini melihat ada aku kok Empok Eli ikut arisan itu dikirain saya itu ikut,” ucapnya kepada wartawan usai diperiksa, seperti diberitakan di laman tribratanewspoldajatim.com.
“Sebenarnya saya tuh udah curiga adakah arisan online yang kedua kali saya ditawari lagi tapi saya menolak buat Endorse,” ujar Ely Sugigi saat wawancara didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pelaku mengelola bisnis tersebut menggunakan sarana WhatsApps (WA) grup.
Jumlah member arisan online itu sedikitnya berjumlah 190 orang member. Semuanya dihimpun dalam dalam 70 grup WA sebagai sarana komunikasinya.
Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira Rp 4 Miliar.
Sumber: tribratanewspoldajatim