Solo – Ketua Mahkamah Agung (MA) perintahkan mencabut larangan merekam persidangan di Pengadilan. Pencabutan itu sesuai dengan Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) dan telah dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tertanggal 3 Maret 2020.
“Kemarin sudah ada penyampaian dari yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Mohammad Hatta Ali, untuk merevisi kembali Surat Edaran No.2/2020 itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Krosbin Lumban Gaol saat berbincang dengan wartawan, Jumat (6/3).
Dikatakan, sejauh ini dalam persidangan yang digelar di PN Kota Solo rekan wartawan diberikan kesempatan pengambilan foto sebelum jalannya sidang. Ini dilakukan, supaya proses peradilan tidak terganggu dengan aktifitas di luar persidangan. Terkait tata tertib persidangan juga telah diatur dalam KUHAP dan diharapkan supaya ditaati.
“Jadi tidak ada kesan untuk menutupi perkara, dikarenakan sidang terbuka untuk umum. Pihak pengadilan juga telah memiliki alat perekam suara sebagai bukti jalannya persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran No 2/2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam surat edaran itu bertujuan membuat persamaan pemahaman khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi pencari keadilan dalam mengikuti proses persidangan. Sehingga sidang terlaksana dengan efektif, aman, tertib, dan bermartabat di setiap PN.
Lalu, dalam isi surat edaran persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pelaku anak-anak, dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
Kemudian, selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib serta memelihara ketertiban dalam sidang. Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV, harus seizin Ketua PN bersangkutan. Pihak pengadilan berkewajiban menegur tindakan demi menertiban hal-hal yang menyimpang di luar aturan.