Timlo.net – Pemerintah Singapura mengumumkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 64 tahun dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Pasien berjenis kelamin laki-laki tersebut menjalani perawatan di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura.
Dilansir dari laman kemlu.go.id, kasus ini merupakan kasus ke-3 untuk WNI di negara itu. Kementerian Kesehatan Singapura menyebut kasus ini omported case atau kasus dari luar. Artinya WNI tersebut sudah terjangkit COVID-19 sebelum melakukan kunjungan ke Singapura.
“KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” tulis KBRI Singapura dalam rilisnya, Senin (9/3).
Dalam kesempatan ini, KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI di negara itu, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku. Sehingga kewaspadaan yang tinggi masih diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Selain itu, diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19. Seperti halnya menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara priodik melakukan cuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramaian bila tidak mendesak dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.