Sragen — Mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman bakal menghirup udara bebas pada tanggal 10 Maret 2020 besok. Agus yang sudah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan bakal mendapatkan cuti bersyarat (CB) selama tiga bulan.
“Iya benar, Pak Agus Fatchur Rahman bakal bebas dengan status CB pada tanggal 10 Maret 2020 besok,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Yosef Benyamin Yembise melalui Kasi Binadik Agung Hascahyo, Senin (9/3).
Agung menjelaskan, Agus Fatchur Rahman bebas dengan status CB setelah menjalani 9 bulan hukuman penjara. Sementara selepas bebas nanti, masih ada kewajiban lapor ke Bapas.
“Entah sebulan sekali, yang jelas nanti masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas,” terangnya.
Agus divonis 1 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana kas daerah (Kasda) Kabupaten Sragen tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 miliar.
Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng di Semarang, Rabu (20/11) silam.
Editor : Marhaendra Wijanarko