Solo – Anggota Fraksi PDIP di DPRD Solo mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jebres, Solo, Senin (9/3). Kedatangan mereka berkaitan dengan polemik sengketa tanah Sriwedari.
“Kedatangan kami ke Kantor BPN hanya ingin menanyakan status sertifikat HP (Hak Pakai) tanah Sriwedari nomor 40-41 yang dituding palsu,” ujar Ketua Fraksi PDIP Y.F. Sukasno, Y.F. Sukasno, Senin (9/3).
Sukasno mengatakan saat ini muncul pemberitaan di media, ada yang menuduh kalau sertifikat HP Nomor 40-41 ini palsu. Dia minta BPN bersikap agar jangan sampai muncul persepsi negatif.
“Kami sebenarnya menunggu BPN Solo merespon itu (tudingan HP Nomor 40-41 ini palsu). Namun, tak kunjung ada respon, akhirnya Fraksi PDIP menyempatkan diri datang ke kantor BPN Solo,” kata dia.
Ia menegaskan kejelasan status HP tanah Sriwedari nomor 40-41 sangat penting. Apalagi, selama ini dua sertifikat itu menjadi dasar DPRD Solo dalam pengalokasian anggaran untuk Sriwedari dari APBD Solo.
“Kalau bukan aset Pemkot tidak dibolehkan APBD menganggarkan,” kata dia.
Anggota FPDIP DPRD Solo, Suharsono menegaskan berkaitan tudingan sertifikat HP tanah Sriwedari nomor 40-41 yang dianggap palsu dari pihak Pemkot dan BPN bisa melaporkannya ke polisi.
“Kalau sertifikat itu asli dikatakan palsu, bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik,” tutup dia.
Editor : Dhefi Nugroho