Jumat, Juni 2, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Tak Lulus Ujian Psikologis Permohonan SIM? Tenang, Diberi Kesempatan Hingga 15 Kali

Achmad Khalik by Achmad Khalik
9 Maret 2020 | 20:46
in Kota, Solo dan Sekitar
Tak Lulus Ujian Psikologis Permohonan SIM? Tenang, Diberi Kesempatan Hingga 15 Kali

Salah seorang pemohon menunjukkan surat tanda lulus ujian psikologis sebagai syarat untuk mengajukan pembuatan SIM

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan kesempatan hingga 15 kali untuk mengulang. Mengingat, kondisi kejiwaan seseorang dapat berubah setiap saat yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar.

“Jadi bagi yang belum lulus nanti bisa melakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan dua hari setelah tes, dan ini bisa dilakukan selama satu bulan sehingga lebih kurang bisa mencoba 15 kali,” terang Psikolog Edisantoso Konsultan Psikologi, Bela Destiana Wardani kepada wartawan, Senin (9/3).

BacaJuga

Catat! Ini Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Bakal Terkena Tilang Manual

Polres Boyolali Tindak 384 Pelanggar Lalu Lintas, Banyak yang Tak Bawa STNK dan SIM

Permudah Membuat SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM

Dikatakan, ada perbedaan mengenai jenis tes psikologi yang diberikan kepada pemohon. Perbedaan jenis tes tersebut disesuaikan dengan jenis SIM pemohon. Untuk pemohon SIM C hanya mengikuti tes timas. Sedangkan untuk pemohon SIM A mengikuti dua tes yakni timas dan warteg.

“Tes ini untuk mengetahui mengenai kepribadian pemohon, ada beberapa pernyataan yang harus dijawab pemohon,” jelas Bela.

Dari dua jenis tes itu, kata Bela, pemohon SIM A harus mengikuti tes membuat grafis. Ada beberapa indikator yang menentukan pemohon lolos atau tidak dalam tes psikologi. Tetapi, jumlah tersebut bisa dikatakan sangat sedikit jika dibandingkan dengan pemohon yang lulus.

“Ada beberapa tadi yang tidak lolos, karena memang ada yang tidak sesuai dengan indikatornya,” katanya.

Salah seorang pemohon SIM, Yosefin (23) mengaku, tes kesehatan rohani (psikologis) yang diadakan tidaklah terlalu sulit. Terbukti dirinya dinyatakan lolos sehingga tidak harus mengulanginya lagi.

“Ya, mungkin kalau ’sehat’ (secara kejiwaan-red) tidak masalah. Bisa kok mengerjakan. Tapi, tingkatan seseorang kan beda-beda. Tergantung psikis masing-maing individu,” kata warga Mojosongo, Kecamatan Jebres tersebut.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai diterapkan Senin (9/3). Persyaratan ini sebagai wujud pertanggung jawaban bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.

“Kalau kesehatan jasmani langsung terlihat, bermasalah atau tidak. Kalau psikologi, ya caranya dengan seperti ini. Misal, jika terjadi kecelakaan di jalan apakah pengguna kendaraan akan bertanggung jawab atau tidak. Itu terlihat dari tes ini,” katanya.

Pihaknya berharap, dengan makin ketatnya syarat bagi pemohon SIM mampu menciptakan pengguna kendaraan yang patuh, tertib dan bertanggu jawab dalam mentaati peraturan lalu lintas kendaraan bermotor.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: psikologisimtes psikologiUjian

Previous Post

Fraksi PDIP Minta Kejelasan Status HP 40-41 Sriwedari

Next Post

Hanya Dihadiri Beberapa Pihak, Rakor Teknis Pengosongan Tanah Sriwedari Dibahas Pekan Depan

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Catat! Ini Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Bakal Terkena Tilang Manual

Catat! Ini Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Bakal Terkena Tilang Manual

21 Mei 2023
Polres Boyolali Tindak 384 Pelanggar Lalu Lintas, Banyak yang Tak Bawa STNK dan SIM

Polres Boyolali Tindak 384 Pelanggar Lalu Lintas, Banyak yang Tak Bawa STNK dan SIM

5 April 2023

Permudah Membuat SIM, Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Soal Ujian SIM

7 Maret 2023

Ganjar Apresiasi UKSW yang Mulai Menghapus Skripsi

24 Februari 2023

Permohonan SIM Baru di Klaten Menurun Hingga 30 Persen

14 Februari 2023

Program Kapolres, Pembuatan SIM Bakal Sentuh Pelosok Wonogiri

27 Januari 2023
Next Post
DPRD Peringatkan PN Solo Soal Eksekusi Tanah Sriwedari

Hanya Dihadiri Beberapa Pihak, Rakor Teknis Pengosongan Tanah Sriwedari Dibahas Pekan Depan

Terkini

809 Jemaah Haji Karanganyar Terbagi dalam Tiga Kloter, Calhaj Tertua 97 Tahun

809 Jemaah Haji Karanganyar Terbagi dalam Tiga Kloter, Calhaj Tertua 97 Tahun

2 Juni 2023
Wow! Keindahan Nepal Van Java dan Cerita Gowes Gubernur Ganjar

Wow! Keindahan Nepal Van Java dan Cerita Gowes Gubernur Ganjar

2 Juni 2023
Akhir Masa Jabatan, Gibran: Saya Masih Banyak Kurangnya, 2024 Solo Dapat Walikota Lebih Baik

Akhir Masa Jabatan, Gibran: Saya Masih Banyak Kurangnya, 2024 Solo Dapat Walikota Lebih Baik

2 Juni 2023
Kunjungi Kios Khusus Difabel di Cepogo, Ganjar Ajak Jualan Via Medsos

Kunjungi Kios Khusus Difabel di Cepogo, Ganjar Ajak Jualan Via Medsos

2 Juni 2023
Jokowi Diundang Nonton Konser Deep Purple, Gibran: Kudu Tuku Tiket

Pembebasan Lahan Proyek Underpass Joglo Molor, Gibran: Santai Wae, Pasti Rampung

2 Juni 2023













  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved