Solo – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diberikan kesempatan hingga 15 kali untuk mengulang. Mengingat, kondisi kejiwaan seseorang dapat berubah setiap saat yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar.
“Jadi bagi yang belum lulus nanti bisa melakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan dua hari setelah tes, dan ini bisa dilakukan selama satu bulan sehingga lebih kurang bisa mencoba 15 kali,” terang Psikolog Edisantoso Konsultan Psikologi, Bela Destiana Wardani kepada wartawan, Senin (9/3).
Dikatakan, ada perbedaan mengenai jenis tes psikologi yang diberikan kepada pemohon. Perbedaan jenis tes tersebut disesuaikan dengan jenis SIM pemohon. Untuk pemohon SIM C hanya mengikuti tes timas. Sedangkan untuk pemohon SIM A mengikuti dua tes yakni timas dan warteg.
“Tes ini untuk mengetahui mengenai kepribadian pemohon, ada beberapa pernyataan yang harus dijawab pemohon,” jelas Bela.
Dari dua jenis tes itu, kata Bela, pemohon SIM A harus mengikuti tes membuat grafis. Ada beberapa indikator yang menentukan pemohon lolos atau tidak dalam tes psikologi. Tetapi, jumlah tersebut bisa dikatakan sangat sedikit jika dibandingkan dengan pemohon yang lulus.
“Ada beberapa tadi yang tidak lolos, karena memang ada yang tidak sesuai dengan indikatornya,” katanya.
Salah seorang pemohon SIM, Yosefin (23) mengaku, tes kesehatan rohani (psikologis) yang diadakan tidaklah terlalu sulit. Terbukti dirinya dinyatakan lolos sehingga tidak harus mengulanginya lagi.
“Ya, mungkin kalau ’sehat’ (secara kejiwaan-red) tidak masalah. Bisa kok mengerjakan. Tapi, tingkatan seseorang kan beda-beda. Tergantung psikis masing-maing individu,” kata warga Mojosongo, Kecamatan Jebres tersebut.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM mulai diterapkan Senin (9/3). Persyaratan ini sebagai wujud pertanggung jawaban bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya.
“Kalau kesehatan jasmani langsung terlihat, bermasalah atau tidak. Kalau psikologi, ya caranya dengan seperti ini. Misal, jika terjadi kecelakaan di jalan apakah pengguna kendaraan akan bertanggung jawab atau tidak. Itu terlihat dari tes ini,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan makin ketatnya syarat bagi pemohon SIM mampu menciptakan pengguna kendaraan yang patuh, tertib dan bertanggu jawab dalam mentaati peraturan lalu lintas kendaraan bermotor.
Editor : Wahyu Wibowo