Solo – Sosialisasi rencana pengosongan tanah Sriwedari disampaikan oleh Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol kepada para pihak terkait dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pada Senin (9/3). Rencananya, teknis pengosongan tanah seluas hampir 10 hektar itu akan dipaparkan dalam rakor lanjutan pekan depan.
“Kami tidak menyesalkan rakor ini diulang kembali pada pekan depan, wajar saja kalau ada yang tidak hadir dalam pertemuan karena kesibukannya. Rakor itu tidak hanya sekali, tetapi memang harus berkali-kali digelar,” terang Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari, Anwar Rahman saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam rakor yang digelar di Ruang Atmaja itu, kata Anwar, Ketua PN membahas kronologi awal hingga akhir sengketa Sriwedari sesuai dengan putusan pengadilan, sesuai fakta hukum dan bukan berdasarkan asumsi semata. Pihaknya menyesalkan, pemberitaan yang bersifat opini di luar keputuan hukum bersifat inkrah.
“Pengadilan sudah memutuskan, udah diuji, diverifikasi semuanya mulai dari awal sampai akhir kasus ini. Lalu, yang disampaikan termohon itu hanya opini. Di luar fakta hukum. Makannya saya berpesan kepada teman-teman (media) untuk hati-hati dalam memberitakan sengketa ini. Ini persoalan hukum, jadi harus berbicara secara final dan konkret,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Kota Solo, Asharyadi mengatakan, karena yang hadir hanya delapan instansi dan itu merupakan perwakilan kuasa ahli waris sebagai pemohon eksekusi maka rakor pelaksanaan pengosongan Sriwedari diagendakan kembali setelah ada informasi terkait waktu yang bisa dihadiri oleh seluruh undangan.
“Teknis pelaksanaan tetap akan mendahulukan dengan rapat koordinasi. Namun, tadi Ketua PN Solo menyosialisasikan perkara kepada yang hadir hari ini,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo