Solo — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo memastikan sertifikat tanah Sriwedari Hak Pakai (HP) 40 dan 41 asli. Sertifikat kedua tanah tersebut diterbitkan pada tahun 2015 dan 2016.
“Kami pastikan sertifikat HP 40 dan HP 41 asli. Bentuk fisik sertifikat itu juga ada,” ujar Kepala BPN Solo, Herry Sudiarto, Selasa (10/3).
Herry mengakui dua sertifikat tersebut memang dikeluarkan oleh BPN Solo. Sertifkat HP Nomor 40 dikeluarkan BPN Solo tertanggal 16 September 2015 dengan luas tanah 60.220 meter persegi.
“Sertifikat yang ditandatangani Kepala BPN Solo saat itu, Sriyono, tertulis asal tanah dari tanah negara bekas HP No. 11 Sriwedari,” kata dia.
Kemudian untuk sertifikat HP Nomor 41 diterbitkan pada 16 Mei 2016 dengan luas tanah 38.150 meter persegi. Tanah ini semula dikuasai langsung oleh negara atau HP No 15.
“Sertifikat HP Nomor 41 saya lihat juga ditandatangani Sriyono,” jelasnya.
Ditambahkan, adanya bukti sertifikat ini membuktikan persoalan HP 40 dan HP 41 tidak perlu diperdebatan. Sertifikat itu sah milik Pemkot Solo.