Solo – Sejumlah spanduk penolakan rencana eksekusi tanah Sriwedari terpasang di bagian pagar sisi utara Sriwedari, berbatasan dengan Jalan Slamet Riyadi. Spanduk yang dipasang berupa MMT warna merah dan dua lainnya warna kuning sepanjang kurang lebih tujuh meter.
“Tidak tahu siapa yang masang, tahu-tahu juga sudah di situ. Tadi ada bebetapa orang juga motret spanduknya, mereka siapa saya juga tidak tahu,” terang seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suradi saat bertemu wartawan, Selasa (10/3).
Pantauan Timlo.net, tiga spanduk ini bertuliskan “HP 40 HP 41 Bukti Sah Sriwedari Milik Rakyat Solo” di bagian bawah tertulis Forum Solo Bersatu.
Spanduk lain bertuliskan “Sriwedari Ku Ojo Mbok Gangggu” yang dibagian bawah tertulis Warga Surokarto. Sedangkan MMT merah bertuliskan “Tolak Eksekusi Sriwedari” yang dibawahnya tertulis Paguyuban Warga Solo.
Terpisah, kuasa hukum Ahli waris, Anwar Rachman mengaku, tidak menggubris adanya spanduk penolakan tersebut. Namun, dia mengaku sudah tahu siapa pihak yang membuat serta memerintahkan untuk memasang spanduk tersebut.
“Pasang saja 2.000 spanduk tidak akan mempengaruhi putusan, tidak saya pikirkan,” tandasnya.
Menurut Anwar, kasus sengketa tanah Sriwedari tidak ada hubungannya dengan politik. Melainkan, murni urusan hukum.
“Makanya itu, patuhi saja (putusan hukum-red). Negara sudah memerintahkan kok malah cari perkara,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho