Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 13 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Setelah Bebas, Agus Fatchur Rahman Diwajibkan Lapor Selama Tiga Bulan

10 Maret 2020 , 21:06 WIB
| 
Agung Widodo - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Setelah Bebas, Agus Fatchur Rahman Diwajibkan Lapor Selama Tiga Bulan

Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman disambut oleh keluarga dan koleganya begitu tiba di kediamannya (timlo.net/agung)

Sragen — Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman kurang lebih sembilan bulan. Agus keluar dari Lapas sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dijemput oleh lima mobil dari keluarga dan koleganya.

“Tapi yang bersangkutan masih punya wajib lapor ke Bapas selama menjalani tiga bulan cuti bersyarat,” kata Kalapas Kelas IIA Sragen, Yosef Benyamin Yembise, Selasa (10/3).

BacaJuga

Dipukuli Cucu, Kakek Balas Hantam dengan Cangkul

Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

Alasan Pedagang CFD Berani Jualan di Sepanjang Jl Menteri Supeno

Yosef mengatakan Agus mendapat cuti bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Kemudian memenuhi beberapa persyaratan seperti berkelakuan baik dan kelengkapan administrasi.

Setelah dari Lapas, Agus kemudian mengurus administrasi kebebasanya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Solo. Di situ pengurusan administrasi berlangsung hingga tengah hari.

Baru setelah itu Agus kemudian tiba di kediamannya di Kampung Kuwungsari RT 2, Kelurahan Sragen Kulon sekitar pukul 13.40 WIB. Puluhan keluarga, kolega dan warga sekitar sudah menyambut di depan pintu masuk dan di halaman.

Suasana haru terlihat saat Agus dipeluk dan dicium beberapa sesepuh dan koleganya. Didampingi sang istri, Wahyuning Harjanti, Agus mengatakan selama menjalani pidana di Lapas, dia menjadi lebih sadar dan mensyukuri hidup.

“Selama di dalam, kita bergaul dengan banyak kalangan yang berada di Lapas itu. Dari semua kalangan strata dan semua profesi kejahatan. Saya belajar banyak dari mereka. Belajar mengenal perspektif manusia ternyata beraneka ragam, bhinneka tunggal ika,” paparnya kepada wartawan.

Agus mengatakan, di dalam tahanan, membaca Alquran sudah bukan hal yang baru. Menurutnya selama hampir 9 bulan di Lapas, membaca Al quran ibarat rutinitas yang setiap hari di lakoni selain olahraga dan kegiatan lain.

“Itu memperkuat kesabaran kita selama 9 bulan di LP. Salah satunya memang pendekatan kita pada Allah selain olahraga dan berteman banyak orang latihan banyak hal,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: agus fatchur rahmanmantan bupati sragenwajib lapor

Related Posts

Polresta Surati 37 Sekolah yang Siswanya Terciduk Saat Unjuk Rasa
Kota

Polresta Surati 37 Sekolah yang Siswanya Terciduk Saat Unjuk Rasa

18 Oktober 2020
Pasca Keluar Penjara, Agus Mau Nge-trail ke Sumba
Sosial

Pasca Keluar Penjara, Agus Mau Nge-trail ke Sumba

11 Maret 2020
Besok, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bebas dari Penjara
Sosial

Besok, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Bebas dari Penjara

9 Maret 2020
Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sosial

Divonis Satu Tahun, Mantan Bupati Agus Tak Ajukan Banding

28 November 2019
Penjual Rokok Bodong Disanksi Wajib Lapor
Sosial

Penjual Rokok Bodong Disanksi Wajib Lapor

13 November 2019
Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sosial

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

22 Oktober 2019
loading...









Terkini

Identitas Korban Tewas Laka di Kawasan Timuran Akhirnya Terungkap

Dipukuli Cucu, Kakek Balas Hantam dengan Cangkul

13 April 2021
Program Antikorupsi di Jateng Dinilai sudah Berjalan Baik

Program Antikorupsi di Jateng Dinilai sudah Berjalan Baik

13 April 2021
Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

Penjual Takjil Menjamur, Satpol PP Gencar Lakukan Pengawasan

13 April 2021
Piala Menpora, Gelandang PSS Bertekad Kalahkan Persebaya

PSS Lebih Siap Hadapi Adu Penalti

13 April 2021
Gibran Bolehkan Warga Solo Jualan Takjil

Gibran Bolehkan Warga Solo Jualan Takjil

13 April 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In