Timlo.net — Penyeludupan sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh China melalui Dumai, Riau berhasil digagalkan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan BNN, Sabtu (7/3) lalu. Dua orang kurir turut ditangkap, yakni RY dan SS. Barang haram yang diamankan berupa 29,5 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, penangkapan itu dilakukan di Pelabuhan Wilmar di Dumai, Riau.
“Kita berhasil melakukan pengintaian dan penyergapan di daerah Dumai pada Sabtu 7 Maret secara sinergi antara Bareskrim, BNN dan Bea Cukai,” kata Heru di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (11/3), yang dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Heru mengatakan kedua kurir sabu itu sempat mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa menembak kaki mereka.
“Ini disergap di Pelabuhan Wilmar di Dumai. Kita dapati di dalam operasi ada 2 kurir berboncengan dengan sepeda motor dengan bawa (sabu) ini. Kemudian dia berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, di hari yang sama, pihaknya juga menangkap 2 orang sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta berinisial F dan S.
Krisno menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku, jaringan mereka dikendalikan seseorang yang mendekam di Lapas Cipinang. Dari tangan keduanya disita satu buah tas berisi enam bungkus sabu siap edar.
“Mereka diduga dikendalikan oleh narapidana LP Cipinang. Kami terus bekerja sama dengan tim BNN, Bea Cukai untuk mengamankan warga dari bahaya narkoba,” kata Krisno.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo