Timlo.net – Sebanyak 132 rumah sakit ditetapkan sebagai RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu. Hal itu seiring dengan bertambahnya jumlah penderita virus corona di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020.
Rumah Sakit tersebut bertugas melakukan penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. RS juga memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen yang berkualitas sesuai dengan standar.
Selain itu meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan dalam rangka penatalaksanaan dugaan kasus yang berpotensi kejadian luar biasa Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan melakukan pencatatan dan pelaporan.
“Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA Kepmen tersebut.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Kepmen tersebut, rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspect penyakit infeksi emerging tertentu kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, menurut Kepmen tersebut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414/Menkes/SK/IV/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Flu Burung (Avian Influenza), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Diktum KEENAM Kepmen tersebut.