Solo — Pengadilan Negeri (PN) Solo bersikukuh melakukan eksekusi tanah Sriwedari. Walaupun banyak pihak yang meminta PN membatalkan eksekusi tanah seluas hampir 10 hektar itu.
“Semua tingkatan proses di pengadilan, kemudian banding sampai PK telah dilakukan. Dan sekarang sudah incrah. Lalu, apa lagi?” tegas Humas PN Solo, R Azharyadi Priakusumah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3).
Dikatakan, langkah ini dilakukan lantaran kasus perdata yang sudah berjalan selama 59 tahun itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses panjang telah dilakukan dalam kasus sengketa ini, dari tingkat PN Solo, hingga Makamah Agung (MA).
Pihaknya telah melakukan kajian terhadap proses jalannya peradilan, termasuk melakukan Aanmaning atau teguran sebanyak 13 kali terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hingga akhirnya pertengahan bulan lalu Keluar surat penetapan eksekusi pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt Jo No: 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No : 87/Pdt/2012/PT.Smg.
“Negara ini negara hukum. Sudah sepantasnya kita menghormati apa yang sudah ditetapkan secara hukum. Kalau tidak punya hak ya jangan melawan. Intinya kita cuma mewujudkan dan meneggakan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi ini hanya mengembalikan apa yang menjadi hak dari ahli waris. Dia menegaskan, pada surat penetapan eksekusi tidak tertulis adanya pembongkaran bangunan. Sehingga masyarakat tidak perlu risau.
“Khusus untuk masjid, setelah eksekusi ini selesai, saya akan meminta secara hormat kepada ahli waris agar masjid tetap dipertahankan. Karena bangunan ini untuk kepentingan umum. Kemudian nantinya akan menjadi amal jariah bagi orang-orang itu,” katanya.