Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

PN Solo Kukuh Laksanakan Eksekusi Tanah Sriwedari

12 Maret 2020 , 16:15 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
BPN Solo Pastikan Sertifikat Tanah Sriwedari Asli

Spanduk penolakan eksekusi terpasang di pagar Sriwedari, Laweyan, Solo, Selasa (10/3) (dok.timlo.net/m ismail)

Solo — Pengadilan Negeri (PN) Solo bersikukuh melakukan eksekusi tanah Sriwedari. Walaupun banyak pihak yang meminta PN membatalkan eksekusi tanah seluas hampir 10 hektar itu.

“Semua tingkatan proses di pengadilan, kemudian banding sampai PK telah dilakukan. Dan sekarang sudah incrah. Lalu, apa lagi?” tegas Humas PN Solo, R Azharyadi Priakusumah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3).

BacaJuga

Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

Forkopimcam Tasikmadu Cek Posko PPKM Mikro

17 Kampung Bersaing Predikat KSC

Dikatakan, langkah ini dilakukan lantaran kasus perdata yang sudah berjalan selama 59 tahun itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses panjang telah dilakukan dalam kasus sengketa ini, dari tingkat PN Solo, hingga Makamah Agung (MA).

Pihaknya telah melakukan kajian terhadap proses jalannya peradilan, termasuk melakukan Aanmaning atau teguran sebanyak 13 kali terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hingga akhirnya pertengahan bulan lalu Keluar surat  penetapan eksekusi pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt  Jo No: 31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No : 87/Pdt/2012/PT.Smg.

“Negara ini negara hukum. Sudah sepantasnya kita menghormati apa yang sudah ditetapkan secara hukum. Kalau tidak punya hak ya jangan melawan. Intinya kita cuma mewujudkan dan meneggakan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman mengatakan, eksekusi ini hanya mengembalikan apa yang menjadi hak dari ahli waris. Dia menegaskan, pada surat penetapan eksekusi tidak tertulis adanya pembongkaran bangunan. Sehingga masyarakat tidak perlu risau.

“Khusus untuk masjid, setelah eksekusi ini selesai, saya akan meminta secara hormat kepada ahli waris agar masjid tetap dipertahankan. Karena bangunan ini untuk kepentingan umum. Kemudian nantinya akan menjadi amal jariah bagi orang-orang itu,” katanya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: pemkot solopn soloTanah Sriwedari

Related Posts

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo
Pendidikan

Raih Gelar Doktor di UNS, Ini Harapan Ketua PN Solo

24 Februari 2021
Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral
Kota

Teliti Soal Reformasi Peradilan, Ketua PN Solo Raih Gelar Doktoral

23 Februari 2021
Pelanggaran Aturan Hajatan Saat PPKM Mikro Jadi Sorotan 
Kota

Pelanggaran Aturan Hajatan Saat PPKM Mikro Jadi Sorotan 

23 Februari 2021
Jelang Pelantikan Gibran, Puluhan Jurnalis Solo Disuntik Vaksin Corona
Kota

Jelang Pelantikan Gibran, Puluhan Jurnalis Solo Disuntik Vaksin Corona

23 Februari 2021
16.000 Pedagang Pasar Tradisional di Solo bakal Disuntik Vaksin Corona
Bisnis

16.000 Pedagang Pasar Tradisional di Solo bakal Disuntik Vaksin Corona

23 Februari 2021
PPKM Mikro Jilid 2, Pemkot Maksimalkan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran 
Kota

PPKM Mikro Jilid 2, Pemkot Maksimalkan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran 

23 Februari 2021
loading...









Terkini

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

27 Februari 2021
Laporan Kemlu, Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Fukushima

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

26 Februari 2021
Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

26 Februari 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In