Timlo.net — Polri telah melakukan penindakan kepada 22 pelaku yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Corona. Namun dari 22 pelaku tersebut tidak semuanya dilakukan penahanan. Hanya seorang pelaku di Kalimantan Barat yang dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan (pelaku di Kalimantan-red) menurut penyidik tidak kooperatif dan rumahnya cukup jauh dari polres yang menangani, sehingga dilakukan penahanan,” Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Selasa (17/3).
“Kami telah menangani 22 kasus penyebaran hoaks terkait corona, dengan rincian Kaltim dua kasus, Polres Soetta Polda Metro Jaya satu, Kalbar empat, Sulsel dua, Jabar tiga, Jateng satu, Jatim satu, Lampung dua, Sultra satu, Sumsel satu, Sumut satu, dan Bareskrim tiga,” ujar Asep, sebagaimana dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Untuk diketahui, Tim Siber Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah maraknya penyebaran hoaks terkait Covid-19.
Tim Siber Polri juga terus memberikan literasi digital agar masyarakat tidak mudah mempercayai hoaks. Polri akan menindak tegas penyebar hoaks yang akan mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.
Sumber: ntmc