Timlo.net — Aparat Polres Metro Jakarta Timur menangkap seroang wanita berinisial AS karena menyebarkan video viral hoaks terkait virus Corona (COVID-19). AS disebut memberikan informasi yang salah tentang salah satu wanita yang pingsan karena Corona di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Diwartakan di laman ntmcpolri.info, Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan saat itu memang ada seorang wanita yang pingsan di depan PGC. Namun, wanita tersebut bukan pingsan karena virus Corona.
“Saat itu pingsan, dipanggilkan pihak PGC untuk dijemput menggunakan ambulans tapi yang bersangkutan bukan sakit Corona atau terkena COVID-19. Tapi tersangka ini dengan sengaja merekam dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terkena COVID-19,” ucap Arie.
“Penanganan kasus yang sempat viral, yaitu tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran atau tindak pidana menyebarkan berita hoax yang terjadi di Pusat Grosir Cililitan,” kata Kapolres, Rabu (18/3).
Arie juga mengatakan video tersebut juga ternyata disebarkan oleh AS kepada rekannya. Menurutnya, ada caption dalam media sosial yang membuat resah.
“Rekaman itu diberikan kepada temannya dan disebarkan sehingga jadi viral dan meresahkan. Kalimatnya di sini sesuai dengan yang beredar viral itu, ‘ya Allah PGC kena satu, itu tutup aja PGC, itu deket pasti’,” ujar Arie.
AS saat ini sudah ditahan di Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, AS dikenai UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
“Ancaman hukuman sebarkan berita hoaks dan terbitkan keonaran maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo