Timlo.net — Praktik perdagangan lumba-lumba di kawasan pesisir selatan dibongkar jajaran Polres Tulungagung. Polisi menyita sembilan ekor lumba-lumba yang telah mati. Selain itu, seorang berinisial SNR (49) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung ikut diamankan.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah lumba-lumba jenis moncong panjang. Semuanya dalam kondisi telah mati,” kata Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari, Jumat (20/3), sebagaimana dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Barang bukti mamalia laut tersebut rata-rata telah disembelih dan siripnya telah dihilangkan. Anwari menjelaskan, pengungkapan perdagangan hewan dilindungi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perdagangan lumba-lumba di daerah Sine, Desa Kalibatur. Informasi itu langsung direspons polisi dengan melakukan langkah penyelidikan.
“Dari proses penyelidikan ternyata mengarah pada pelaku SNR. Setelah mendapat informasi jelas, akhirnya petugas melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, sebelum dilakukan pengangkutan, Lumba-lumba tersebut terlebih dahulu disimpan di salah satu gudang di wilayah Sine.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber: ntmc