Solo — Polresta Solo menunda seluruh kegiatan perizinan yang melibatkan banyak orang selama terjadi pendemi virus Covid-19. Termasuk, razia kendaraan bermotor yang kerap digelar oleh Satlantas Polresta Solo.
“Seluruh perizinan, ditunda dulu selama adanya virus corona,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai saat dikonfirmasi Timlo.net, Minggu (22/3) siang.
Dengan dikeluarkannya maklumat dari Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, kata Andy, izin keramaian seperti kegiatan konser musik, pekan raya, festival, dan pasar malam akan ditunda. Ia menyarankan masyarakat untuk tetap berada di rumah untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Disinggung jika masih ada kegiatan bersifat pengumpulan massa, Andy mengaku, aksi tersebut dinyatakan ilegal.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, membenarkan operasi kendaraan bermotor untuk sementara waktu ditiadakan. Namun, kepolisian tetap memberi sanksi tilang bagi pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi kecelakaan seperti melawan arus lalu lintas, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan tidak memakai helm.
“Betul, saat ini kami pending dulu. Tapi kemarin malam, klub motor yang biasa nongkrong di Jalan Slamet Riyadi kami bubarkan karena rawan penyebaran virus corona,” katanya.