Timlo.net – Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M diperpanjang. Hal ini dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak terjadi penumpukan calon jemaah haji.
“Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Selasa (24/03).
Nizar mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.
Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
“Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
Editor : Dhefi Nugroho