Solo – Lantaran sakit hati diberhentikan bekerja, Anang Sundi (33) nekat menggondol handphone dan uang milik majikannya. Warga Bangunharjo RT03/ RW09 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo ini akhirnya menjual handphone hasil kejahatannya tersebut.
“Pelaku ini menggasak handphone milik bosnya yang diletakkan di atas meja,” terang Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana mewakili Kapolsek, Kompol Ari Sumarwono kepada Timlo.net, Rabu (25/3).
Peristiwa ini bermula saat korban, Bahari Lusi (39) warga Bumi, Kecamatan Laweyan meletakkan handphone di atas meja pada awal Bulan Maret lalu. Keesokan paginya, korban yang merupakan pengusaha pigura ini sudah tidak mendapati handphone merk Oppo F1S dan uang tunai senilai Rp500 ribu di tempat semula. Mengetahui itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Laweyan.
“Dari laporan tersebut, dilakukan tindak lanjut dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP di rumah korban,” jelas Marsana.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah pada pelaku, Anang. Selain itu, aparat juga melakukan penelusuran melalui nomor IMEI handphone milik korban. Hingga akhirnya, didapatilah posisi handphone tersebut.
“Handphone tersebut, telah dijual pelaku kepada temannya di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar tapi dengan cara dicicil,” ungkap Marsana.
Setelah berhasil diketahui posisi handphone tersebut, lanjut Marsana, diketahuilah bahwa penjual merupakan kenalan korban. Tanpa menunggu waktu, penjual handphone yang diketahui Anang tersebut langsung dibekuk Polisi.
“Ternyata, Anang ini memiliki hubungan sebagai karyawan korban,” kata Marsana.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Anang mengaku jika dia sakit hati diputus kerja secara sepihak. Hingga akhirnya, dia nekat masuk ke rumah korban dan menggondol handphone beserta uang tunai.
“Pelaku ini melancarkan aksinya saat malam hari. Dia masuk ke dalam rumah korban dan menggondol barang berharga,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho