Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 25 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Gondol Handphone Majikan

25 Maret 2020 , 15:42 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Gondol Handphone Majikan

Tersangka kasus pencurian, Anang Sundi (33) Warga Bangunharjo RT03/ RW09 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo saat dibekuk anggota Polsek Laweyan. (foto: ist)

Solo – Lantaran sakit hati diberhentikan bekerja, Anang Sundi (33) nekat menggondol handphone dan uang milik majikannya. Warga Bangunharjo RT03/ RW09 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo ini akhirnya menjual handphone hasil kejahatannya tersebut.

“Pelaku ini menggasak handphone milik bosnya yang diletakkan di atas meja,” terang Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana mewakili Kapolsek, Kompol Ari Sumarwono kepada Timlo.net, Rabu (25/3).

BacaJuga

Karangan Bunga Duka Cita Banjiri Kantor MTA

Kapolda Jateng Serukan Jangan Ada Euforia Usai Pelantikan Kepala Daerah

Polresta Solo Terjunkan 375 Personel Amankan Pelantikan Gibran-Teguh

Peristiwa ini bermula saat korban, Bahari Lusi (39) warga Bumi, Kecamatan Laweyan meletakkan handphone di atas meja pada awal Bulan Maret lalu. Keesokan paginya, korban yang merupakan pengusaha pigura ini sudah tidak mendapati handphone merk Oppo F1S dan uang tunai senilai Rp500 ribu di tempat semula. Mengetahui itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Laweyan.

“Dari laporan tersebut, dilakukan tindak lanjut dengan mendatangi dan melaksanakan olah TKP di rumah korban,” jelas Marsana.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah pada pelaku, Anang. Selain itu, aparat juga melakukan penelusuran melalui nomor IMEI handphone milik korban. Hingga akhirnya, didapatilah posisi handphone tersebut.

“Handphone tersebut, telah dijual pelaku kepada temannya di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar tapi dengan cara dicicil,” ungkap Marsana.

Setelah berhasil diketahui posisi handphone tersebut, lanjut Marsana, diketahuilah bahwa penjual merupakan kenalan korban. Tanpa menunggu waktu, penjual handphone yang diketahui Anang tersebut langsung dibekuk Polisi.

“Ternyata, Anang ini memiliki hubungan sebagai karyawan korban,” kata Marsana.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Anang mengaku jika dia sakit hati diputus kerja secara sepihak. Hingga akhirnya, dia nekat masuk ke rumah korban dan menggondol handphone beserta uang tunai.

“Pelaku ini melancarkan aksinya saat malam hari. Dia masuk ke dalam rumah korban dan menggondol barang berharga,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: jebresPencurian

Related Posts

Perampokan Toko Bangunan, Pelayan Dipukul Pakai Linggis
Nasional

Residivis Pencuri Barang Elektronik Ditangkap, Beroperasi di Sekolah dan Kantor Desa

23 Februari 2021
Modus Baru Curanmor, Takut-Takuti Korban dengan Ular
Nasional

Embat Motor Teman Sendiri, Pria Ini Jadi Tersangka

16 Februari 2021
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji
Nasional

Buruh Harian Lepas Ini Nyambi Nyuri Motor, Ya Ditangkap

4 Februari 2021
Kafe Disatroni Maling, HP dan Laptop Dicolong
Kota

Kafe Disatroni Maling, HP dan Laptop Dicolong

25 Januari 2021
Beraksi Belasan Kali, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Kota

Beraksi Belasan Kali, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

24 Januari 2021
PT Kobe Cabang Solo Dibobol, Brankas Berisi Uang dan Dokumen Raib
Kota

PT Kobe Cabang Solo Dibobol, Brankas Berisi Uang dan Dokumen Raib

21 Januari 2021
loading...

Terkini

Karya Mahasiswa UNS Dipamerkan dalam Penarikan KKN di Wonogiri

Karya Mahasiswa UNS Dipamerkan dalam Penarikan KKN di Wonogiri

25 Februari 2021
Gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar Terimakasih pada Warga

Kisruh Wali Kota Tegal dan Wakilnya, Ganjar: Apa Perlu Diruwat, ya…

25 Februari 2021
Karangan Bunga Duka Cita Banjiri Kantor MTA

Karangan Bunga Duka Cita Banjiri Kantor MTA

25 Februari 2021
Ganjar Tawari Peserta Latsar CPNS Magang di Kantornya

Ganjar Tawari Peserta Latsar CPNS Magang di Kantornya

25 Februari 2021
Jawa Tengah Siap Kebut Vaksinasi Gelombang II

Empat Kepala Daerah di Jateng Dilantik Langsung, Lainnya secara Daring

25 Februari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In