Timlo.net – Dua orang berinisial CI (56) dan LL (29) ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat. Keduanya diduga menyebarkan berita bohong tentang seorang petugas keamanan atau Satpam pingsan di area Central Latumanten, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Sebelumnya sebuah video beredar di media sosial seorang satpam jatuh pingsan. Kemudian video tersebut viral lantaran dibumbui kalimat yang berhubungan dengan virus corona.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung mengatakan, petugas sekuriti itu bernama Bagaskara (21) tidak sakit Covid-19. Ia hanya mengalami flu biasa dan kini menjalani rawat jalan usai dibawa ke rumah sakit.
“Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator security yang bernama saudara Purwadi bahwa yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3), yang dikutip dari laman ntmcpolri.info.
Polisi bergerak untuk menyelidiki siapa penyebar hoaks tersebut. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pihakya telah menangkap dua orang berinisial CI (56) dan LL (29).
“Di mana pelaku CI itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus corona bersama dengan LL, kemudian menyebarkan ke group WhatsApp-nya dan menjadi viral,” jelas Audie.
Dengan tertangkapnya dua pelaku penyebaran video tersebut, Audie berharap tidak ada lagi hoaks tentang virus Corona di masyarakat. Ia juga meminta agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi tidak jelas yang didapat dari media sosial maupun grup WhatsApp.
“Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung, kemudian dimasukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus corona, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” tandas Audie.
Kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.
Sumber: ntmc
Editor : Wahyu Wibowo