Solo – Polresta bersama dengan Imigrasi Kelas I Kota Solo melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Karesidenan Surakarta. Khususnya, WNA yang baru sebulan terakhir memasuki kawasan Solo Raya. Sementara, Imigrasi setempat memberikan kelonggaran kepada WNA yang izin tinggalnya sudah habis.
“Mereka (WNA) yang sebulan terakhir ini memasuki wilayah Solo, kami lakukan pemantauan bersama dengan pihak Imigrasi,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan, Minggu (29/3).
Pihaknya, telah menghubungi WNA untuk tidak keluyuran ke luar rumah. Mengingat, saat ini tengah dilaksanakan social distancing dari Pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sudah dilakukan screening, mereka juga dihimbau untuk tidak keluyuran dan banyak berdiam diri di rumah saja,” jelas Andy.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo, Said Ismail mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negaranya karena merebaknya virus Covid-19. WNA yang saat ini berada di Kawasan Solo Raya, tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal.
“Kami memberikan fasilitas Rp 0 bagi WNA yang harusnya memiliki kewajiban membayar biaya denda,” terang Said.
Disinggung jumlah WNA yang ada di wilayah kerja Imigrasi Kota Solo, Said mengaku, secara keseluruhan ada 1.117 orang. Sebanyak 13 diantaranya sudah dalam masa tenggang habis masa berlaku, namun tidak bisa kembali ke negara mereka karena berstatus lockdown.
“Sehingga untuk mereka kita mengeluarkan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa,” ungkap Said.
Editor : Wahyu Wibowo