Sukoharjo — Pemberlakukan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagai payung hukum pencegahan penularan Covid-19 masih terganjal belum adanya Peraturan Pemerintah. Sejumlah pihak mendesak segera diberlakukan PP sebagai aturan turunan pelaksanaan UU tersebut agar penanganan kasus Pandemi Covid-19 lebih maksimal.
“Saya selaku advokat mendesak pemerintah segera mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU RI No 6/ 2018 karena ini sudah masuk kategori darurat kesehatan. Dengan adanya PP tersebut tentunya pemerintah bisa lebih maksimal menekan penyebaran virus corona yang setiap hari korban terus bertambah,” kata salah satu Advokat dan konsultan hukum, Sutarto, saat dihubungi melalui telephon, Minggu (29/3).
Dijelaskan, dalam kondisi tanggap darurat kesehatan yang melanda Indonesia seperti sekarang ini, seharusnya UU RI No 6/2018 sudah bisa diberlakukan. Namun dikarenakan belum ada petunjuk pelaksanaan UU tersebut, aparat dan pemerintah tidak punya hak paksa untuk melakukan karantina kesehatan.
Sementara itu faktanya, sejumlah daerah justru audah memberlakukan lockdown yang secara hukum justru berpotensi terjadi pelanggaran Undang-Undang, kerena tidak ada dasar hukumnya. Dengan perkembangan saat ini di mana penyebaran virus corona sudah semakin luas dan korban terus bertambah, pemerintah dinilai harus mengambil tindakan tegas.
“Dengan berlakunya UU tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP), akan membawa dampak yang besar di bidang ekonomi, sosial dan budaya, lebih-lebih Indonesia merupakan negara yang besar dengan penduduk yang besar (260 jt). Pemerintah pusat sekarang dalan kondisi yang dilematis antara penanganan virus corona, ekonomi, sosial budaya, sehingga butuh payung hukum yang kuat,” tandasnya.
Namun demikian, diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk arif dan bijaksana dalam membuat serta nantinya mengeluarkan PP Karantina Kesehatan dalam penanganan corona. Hal ini dikarenakan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.