Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 5 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Maksimalkan Penanganan Covid-19, PP Karantina Kesehatan Didesak Segera Disahkan

29 Maret 2020 , 15:28 WIB
| 
Putra Kurniawan - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
DPR Minta Pemerintah Perbaiki Manajemen Informasi Soal Corona

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Sukoharjo — Pemberlakukan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagai payung hukum pencegahan penularan Covid-19 masih terganjal belum adanya Peraturan Pemerintah. Sejumlah pihak mendesak segera diberlakukan PP sebagai aturan turunan pelaksanaan UU tersebut agar penanganan kasus Pandemi Covid-19 lebih maksimal.

“Saya selaku advokat mendesak pemerintah segera mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan UU RI No 6/ 2018 karena ini sudah masuk kategori darurat kesehatan. Dengan adanya PP tersebut tentunya pemerintah bisa lebih maksimal menekan penyebaran virus corona yang setiap hari korban terus bertambah,” kata salah satu Advokat dan konsultan hukum, Sutarto, saat dihubungi melalui telephon, Minggu (29/3).

BacaJuga

Ternyata Markas Kodim Wonogiri Dibangun Sebelum Korem Warastratama Berdiri, Begini Ceritanya

321 Anggota Kodim Wonogiri Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Jaring 10 PSK di Laweyan, Kapolresta: Solo Harus Bebas Pekat

Dijelaskan, dalam kondisi tanggap darurat kesehatan yang melanda Indonesia seperti sekarang ini, seharusnya UU RI No 6/2018 sudah bisa diberlakukan. Namun dikarenakan belum ada petunjuk pelaksanaan UU tersebut, aparat dan pemerintah tidak punya hak paksa untuk melakukan karantina kesehatan.

Sementara itu faktanya, sejumlah daerah justru audah memberlakukan lockdown yang secara hukum justru berpotensi terjadi pelanggaran Undang-Undang, kerena tidak ada dasar hukumnya. Dengan perkembangan saat ini di mana penyebaran virus corona sudah semakin luas dan korban terus bertambah, pemerintah dinilai harus mengambil tindakan tegas.

“Dengan berlakunya UU tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP), akan membawa dampak yang besar di bidang ekonomi, sosial dan budaya, lebih-lebih Indonesia merupakan negara yang besar dengan penduduk yang besar (260 jt). Pemerintah pusat sekarang dalan kondisi yang dilematis antara penanganan virus corona, ekonomi, sosial budaya, sehingga butuh payung hukum yang kuat,” tandasnya.

Namun demikian, diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk arif dan bijaksana dalam membuat serta nantinya mengeluarkan PP Karantina Kesehatan dalam penanganan corona. Hal ini dikarenakan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: coronacovid-19KARANTINAkesehatanLockdown

Related Posts

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih
Nasional

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

5 Maret 2021
Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19
Nasional

Kemenkes Permudah Lansia Dapatkan Vaksin Covid-19

5 Maret 2021
Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen
Nasional

Jokowi: Genjot Pertumbuhan Ekonomi dari Minus 2,19 Persen Jadi Plus 5 Persen

5 Maret 2021
Update Corona di Jateng 5 Maret 2021: 6.271 Dirawat, 140.673 Sembuh, 9.887 Meninggal
Nasional

Update Corona di Jateng 5 Maret 2021: 6.271 Dirawat, 140.673 Sembuh, 9.887 Meninggal

5 Maret 2021
321 Anggota Kodim Wonogiri Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
Sosial

321 Anggota Kodim Wonogiri Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

5 Maret 2021
Rasio Kesembuhan Covid-19 Meningkat, Presiden Apresiasi Kerja Keras Penanganan Pagebluk
Nasional

Rasio Kesembuhan Covid-19 Meningkat, Presiden Apresiasi Kerja Keras Penanganan Pagebluk

5 Maret 2021
loading...









Terkini

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

Industri Swasta Berpeluang Percepat Pengembangan Vaksin Merah Putih

5 Maret 2021
Piala Menpora, Jupe Ingin Bobotoh Dukung Persib dari Rumah

Piala Menpora, Jupe Ingin Bobotoh Dukung Persib dari Rumah

5 Maret 2021
iQOO Neo5 Miliki Baterai 4.400mAh dan Fast Charging 66W

iQOO Neo5 Miliki Baterai 4.400mAh dan Fast Charging 66W

5 Maret 2021
Pemain Muda Persija Resmi Dipinjamkan ke Persela

Pemain Muda Persija Resmi Dipinjamkan ke Persela

5 Maret 2021
Cerita Presiden Jokowi Tiap Hari Telepon Kepala BKPM

Cerita Presiden Jokowi Tiap Hari Telepon Kepala BKPM

5 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In