Solo — Wabah Virus Corona atau Covid-19 berdampak pada penundaan tahapan pemilihan walikota (Pilwakot) Solo. Bahkan, tanggal pemungutan suara yang sedianya akan dilangsungkan pada tanggal 23 September 2020 kemungkinan ditunda dan terancam diundur sampai 2021.
Namun demikian, Ketua KPU Solo Nurul Sutarti masih menunggu petunjuk dan arahan KPU RI terkait penundaan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
“Wabah Virus Corona sebelumnya sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Keputusan penundaan tahapan Pilkada itu sudah ada keputusan resmi dari KPU RI,” ujar Nurul Sutarti, Selasa.(31/3).
KPU Solo, kata dia, menindaklanjuti dengan membuat SK No.19/PL.02-Kpt/3372/KPU-Kot/
Keempat tahapan tersebut, kata Nurul, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih dan masa kerja petugas pemuktahiran data pemilih, dan terakhir pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Senin kemarin KPU RI dan Komisi II DPR serta Mendagri mengadakan rapat terkait dampak wabah Corona di Pilkada serentak,” kata dia.
Nurul mengungkapkan, melihat hal tersebut sepertinya tanggal pemungutan suara Pilkada serentak yang seharusnya tanggal 23 September juga ditunda. Namun demikian, untuk jadwal pemungutan suara terbaru dari KPU Solo masih menunggu SK KPU RI.