Timlo.net – Polda Maluku mengkarantina 16 anggota polisi yang mengikuti Setukpa Polri. Mereka dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran covid–19 di Ambon. Hal ini, berdasarkan surat tembusan dari Kalemdiklat Polri, terkait Rencana karantina serdik SIP TA 2020 Setukpa Polri pada saat cuti pendidikan.
Dalam pelaksanaan cuti pendidikan tersebut, yang bersangkutan, tidak diperkenankan langsung pulang ke rumah masing–masing. Namun di karantina di SPN Passo. Setelah masa karantina selesai dan kondisi kesehatan dinyatakan sehat tidak sebagai ODP atau PDP, maka dapat kembali ke rumah masing masing.
“Benar, ada anggota kami 16 orang yang sedang sekolah Inspektur Polisi di Sukabumi dan sedang libur, tiba tadi pagi di Ambon dan langsung dikarantina di SPN Passo selama 14 hari,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, yang dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (31/3).
Mantan Kapolres Kepulauan Aru itu mengaku, karantina dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran virus Corona. Apalagi, mereka yang dikarantinakan berasal dari daerah yang terdampak wabah virus Corona.
“Karantina ini dilakukan karena mereka baru pulang dari daerah terdampak. Tidak hanya kepada mereka, semua anggota Polda yang baru tiba dari daerah terdampak akan dikarantina selama 14 hari,” tandas dia.
Sumber: humas polri