Solo — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Solo mengeluarkan imbauan kepada anggotanya terkait pembatasan layanan dokter hanya khusus pasien dengan keadaan mendesak. Hal itu dilakukan setelah ditetapkannya Solo Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona atau Covid-19.
“Imbauan tersebut kami tujukan bagi seluruh dokter, baik dokter umum maupu spesialis yang membuka praktik secara pribadi. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 23 Maret,” ujar Ketua IDI Solo, Adji Suwandono, Rabu (1/4).
Ia mengungkapkan, imbauan itu ditujukan secara khusus pada dokter yang membuka praktik pribadi dan secara umum ditujukan pada masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, semua anggota IDI bisa lebih memrioritaskan pasien dalam keadaan sakit yang mendesak tanpa mengecilkan sakit yang dialami pasien.

“Kami akui masyarakat yang berobat ke dokter meningkat pesat dibandingkan sebelum ada status KLB,” katan dia.
Namun demikian, saat dilakukan pemeriksaan kondisinya baik-baik saja. Ia menilai masyarakat hanya panik dan takut berlebihan. Kondisi tersebut akhirnya membuat antrean panjang di tempat praktik dokter.
“Banyaknya pasien yang mengantre justru mengabaikan kebijakan social distancing. Melihat kondisi itu, dari IDI akhirnya mengeluarkan kebijakan pembatasan layanan dokter,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko