Solo — Sebanyak 27 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo menjalani pembebasan melalui proses asimilasi. Meski menjalani proses asimilasi di luar Rutan, namun mereka diwajibkan mengikuti program dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Solo.
“Usai dari Rutan Solo, pembimbingan dari Bapas Solo dan aparat penegak hukum lain. Lalu, pemerintah setempat juga membantu kami dalam pembimbingan. Masyarakat juga terlibat dalam pembinaan ini,” terang Kepala Bapas Kota Solo, Kristina Hambawani kepada wartawan, Rabu (1/4).
Dikatakan, pengeluaran WBP itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, semisal berkelakuan baik, telah menjalani separuh masa tahanan dan lain-lain,” jelas Kristina.
Selama proses asimilasi, kata Kristina, warga binaan tetap harus melaksanakan wajib lapor sebulan sekali. Petugas Bapas Solo juga akan mengontrol ke rumah mereka untuk membuat laporan perkembangan. Selama proses asimilasi para WBP belum diperbolehkan bekerja di luar kota domisili.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I A Solo, Soleh Joko Sutopo, mengatakan pengeluaran narapidana sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No. 10/2020 bukan berarti pembebasan namun proses asimilasi di rumah masing-masing.
Berdasar data, sebanyak 27 warga binaan mengikuti bebas asimilasi pada Rabu (1/4) ini. Lalu, hingga tanggal 7 April mendatang sebanyak 88 warga binaan.
“Kalau sampai bulan Desember ada 145 WBP ini sesuai syarat yang ditentukan. Prosesnya para WBP mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelas Soleh.
Editor : Dhefi Nugroho